Advertisement

Terindikasi Judol, Bantuan PKH 425 KPM di Tegal Tak Cair

Jumat, 19 September 2025 06:00 WIB
Terindikasi Judol, Bantuan PKH 425 KPM di Tegal Tak Cair
PENDATAAN - Petugas PKH Kabupaten Tegal saat melakukan pendataan terhadap KPM. - source: Yeri Noveli/Radar Tegal Grup
Advertisement

Radarcbs,com - Terindikasi terhubung dengan transaksi judi online (judol), bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 425 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tegal tidak cair. Jumlah total penerima bantuan PKH di Kabupaten Tegal, yakni sebanyak 56.000 KPM.

Bantuan PKH untuk 425 KPM di Kabupaten Tegal yang tidak cair ini, pada pencairan tahap ketiga tahun 2025 (Juli–September).

Koordinator PKH Kabupaten Tegal, Mamuri mengatakan, penghentian ini hanya berlaku pada bantuan PKH. Adapun rekening penerima masih aktif.

“Ini baru indikasi, entah sebagai pemain atau sekadar membantu transfer saldo. Dari 56.000 KPM, sementara 425 tidak cair karena terdeteksi dalam transaksi judol. Data ini masih kami telusuri,” beber Mamuri, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, pada pencairan tahap kedua 2025 (April–Juni), seluruh KPM masih menerima bantuan. Namun, mulai pencairan tahap ketiga, ratusan penerima dihentikan setelah laporan pendamping PKH menyebutkan bansos tidak digunakan sesuai peruntukan.

Mamuri menyebut, bisa jadi NIK, nomor HP, atau rekening mereka terhubung dengan transaksi judol.

Selain indikasi judol, bantuan juga terhenti bagi KPM yang tidak lagi memenuhi komponen PKH, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Ada pula kasus di mana pengurus meninggal dunia lalu digantikan anak di bawah 17 tahun, sehingga secara perbankan belum memenuhi syarat.

“Keputusan penghentian bantuan ditetapkan Kementerian Sosial berdasarkan data dari PPATK. Dari 425 rekening yang ditahan, tidak semuanya terkait judol. Pendamping PKH tetap melakukan advokasi, terutama bagi lansia tunggal yang secara rasional sulit terlibat,” jelasnya.

Beberapa KPM bahkan melapor bahwa mereka tidak pernah bermain judol, melainkan identitas atau ATM-nya dipinjam pihak lain.

Jika terbukti disalahgunakan, tegas Mamuri, akan dilakukan asesmen. Namun jika digunakan sendiri, sesuai aturan bantuan tidak bisa dilanjutkan.

Mamuri menambahkan, ada delapan KPM di Kabupaten Tegal yang bantuannya dihentikan karena dalam keluarganya tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri, meskipun status itu baru diperoleh tahun ini.

Ia pun mengingatkan seluruh penerima agar tidak sembarangan memberikan data pribadi atau menitipkan kartu ATM kepada orang lain.

“Banyak KPM yang tidak merasa main judol, tapi datanya terdeteksi. Untuk itu jangan pernah menitipkan ATM, harus dipegang dan digunakan sendiri,” tandasnya. (*)

Advertisement
Editor: Adi Mulyadi
Tags:
Pkh Kabupaten Tegal Bantuan
Share: