Pembawa Bom Moltov Rencana Aksi Demo di Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup

Radarcbs.com - Pembawa bom moltov dalam rencana aksi demo di Kabupaten Tegal terancam hukuman penjara seumur hidup. Yang bersangkutan diketahui berinisial RS (26), warga Jatibarang Kabupaten Brebes.
Untuk diketahui rencana aksi demo di Kabupaten Tegal yang berpotensi berakhir dengan aksi anarki beberapa waktu lalu berhasil digagalkan Polres Tegal. Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa benda-benda berbahaya.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Tegal, Jumat 19 September 2025 di Aula SatReskrim.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK mengatakan, Polres Tegal berhasil menggagalkan rencana aksi unjuk rasa yang berpotensi berakhir dengan tindakan anarki di wilayah Kabupaten Tegal.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial RS (26), warga Jatibarang, Kabupaten Brebes," kata Kapolres.
Bayu membeberkan, penggagalan rencana aksi demo yang berpotensi berakhir dengan tindakan anarki di wilayah Kabupaten Tegal, bermula ketika petugas Polres Tegal melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi potensi tindak kekerasan menjelang rencana aksi unjuk rasa.
Saat patroli, petugas mencurigai sekelompok orang yang tengah bergerak menggunakan sepeda motor roda tiga di jalur menuju lokasi yang diduga menjadi titik kumpul aksi.
Kemudian petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku beserta rekan-rekannya.
"Saat itu, personel menemukan dua batang pipa besi, salah satunya telah ditajamkan. Diakui pelaku memang dipersiapkan sebagai alat pemukul dalam aksi unjuk rasa," jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah barang berbahaya lainnya yang diduga akan digunakan untuk menciptakan kekacauan.
Barang-barang tersebut antara lain dua botol molotov berukuran besar, dua botol molotov berukuran kecil. Lalu dua petasan ukuran 46 cm dan dua petasan ukuran 80 cm.
"Seluruh barang bukti ini menunjukkan adanya rencana yang matang untuk memprovokasi kerusuhan dan meresahkan masyarakat," ungkap Bayu.
Dari hasil interogasi, Kapolres mengatakan, pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut sengaja dipersiapkan sebelum berangkat ke Kabupaten Tegal.
Modusnya adalah dengan membawa alat-alat tersebut secara tersembunyi menggunakan kendaraan roda tiga, lalu menggunakannya saat aksi berlangsung untuk memicu kericuhan.
Berkat kesigapan personel yang melakukan patroli, rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat menimbulkan korban ataupun kerugian.
"Bayangkan jika rencana ini berhasil dijalankan, bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang tidak tahu menahu. Karena itu, kami bertindak cepat dan tegas untuk mencegah hal tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 187 bis KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain atau barang.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun jika hanya membahayakan barang, hingga pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun jika perbuatannya mengakibatkan korban jiwa.
Kapolres kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang tertib, damai, dan tidak merugikan pihak lain.
Tindakan anarkis bukanlah solusi dan hanya akan menimbulkan perpecahan serta kerugian bagi banyak pihak.
Dia berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang benar dan sesuai aturan.
"Jangan mau terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin menciptakan kekacauan. Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Tegal," tutupnya. (*)