Mendesak, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal Segera Dibahas

Radarcbs.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal akan segera dibahas bersama Alat Kelengkapan DPRD. Hal ini diungkapkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (18/9/2025).
Selain Kawasan Tanpa Rokok, Dedy Yon juga menyebut dua Raperda lain juga akan segera dibahas bersama Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Kedua Raperda itu, yakni tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, serta tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.
Menurut Dedy Yon, berdasarkan keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 22 Tahun 2024 tanggal 12 November 2024, tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2025. Terdapat 14 Raperda yang perlu dilakukan pembahasan dan penetapan.
"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, telah disepakati 3 Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD,” ujar Wali Kota.
Raperda Kota Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dedy Yon pun menegaskan alasan ketiga Raperda tersebut mendesak untuk segera dibahas.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, menurut Wali Kota dengan penetapan kawasan tanpa rokok, maka dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif.
Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.
Meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat.
"Komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok,” jelas Wali Kota.
Kemudian, terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal.
Wali Kota menyampaikan peraturan daerah ini disusun dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.
“Berdasarkan ketentuan pasal 314 huruf b dan pasal 338 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan dan diganti dengan peraturan daerah yang baru,” ujarnya.
Adapun tujuan diusulkannya Raperda ini, yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperluas akses keuangan kepada masyarakat.
Selain itu, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan.
Selanjutnya, sambung Dedy Yon, Raperda Kota Tegal tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.
Raperda ini mempunyai alasan kemendesakan dan latar belakang untuk segera dibahas. Di antaranya untuk menghadapi tantangan dalam ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan, beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat.
Terdapat daerah rawan pangan dan konsumsi pangan yang belum seimbang sehingga perlu payung hukum berupa peraturan daerah untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal.
"Yakni untuk meningkatkan pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian bahan pangan dan sebagai acuan dan landasan hukum dalam pengembangan sistem ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tegal," papar Dedy Yon. (*)