125 Pelaku UMKM Tegal-Brebes Dapat Bantuan Modal Usaha

Radarcbs.com - Sebanyak 125 pelaku UMKM di wilayah Tegal-Brebes mendapat bantuan modal usaha dari Baznas Provinsi Jawa Tengah. Bantuan diserahkan dalam kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (24/7/2025).
Wakil Bupati (Wabup) Tegal Ahmad Kholid yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi Baznas Provinsi Jawa Tengah yang telah menyalurkan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM di wilayah Tegal-Brebes. Bantuan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat kecil.
“Bantuan ini bukan sekadar angka, tetapi harapan baru dan semangat baru bagi masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi. Terlebih UMKM terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, apalagi saat menghadapi krisis seperti pandemi lalu,” ujar Kholid.
Wabup menekankan bahwa sektor UMKM memiliki daya tahan lebih kuat dibandingkan sektor industri dalam menghadapi berbagai tantangan. Ia berharap, bantuan dari Baznas ini bisa menjadi awal bagi para mustahik untuk naik kelas dari penerima zakat menjadi pemberi zakat atau muzakki.
“Kalau dikelola dengan baik, mustahik hari ini bisa menjadi muzakki di masa depan. Inilah wujud ekonomi kerakyatan yang membebaskan dan mengangkat harkat martabat umat,” tegasnya.
Dari total 125 mustahik (pelaku UMKM) penerima bantuan, sebanyak 55 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Tegal. Masing-masing menerima bantuan senilai Rp3 juta yang dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji menjelaskan bahwa total dana yang disalurkan dalam program bantuan modal usaha produktif ini mencapai Rp393,75 juta.
Bantuan tersebut menyasar pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes.
“Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi umat Baznas Jawa Tengah yang tahun ini menargetkan 3.500 mustahik pelaku UMKM produktif di seluruh wilayah Jateng,” jelasnya.
Darodji mengingatkan para penerima untuk menggunakan bantuan secara bijak, khususnya dalam pengembangan usaha, bukan untuk konsumsi pribadi.
“Gunakanlah dana ini untuk kebutuhan usaha. Jangan digunakan untuk hal konsumtif. Insyaallah, jika tepat guna, masa depan para mustahik bisa lebih baik,” pesannya.
Ia juga menyebutkan bahwa dana ZIS yang disalurkan berasal dari zakat penghasilan ASN, kepala daerah, dan pimpinan instansi yang telah memenuhi nishab atau batas minimal penghasilan, yakni sekitar Rp7 juta per bulan dengan kewajiban zakat 2,5 persen. (*)