Pansus III Diskusikan Sanksi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal

KOTA TEGAL, radarcbs.com - Usai publichearing digelar, Pansus III DPRD mulai melakukan Rapat Kerja membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal. Dalam rapat tersebut ada diskusi yang cukup menarik antara Pansus III dan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal.
Adalah soal sanksi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tegal. Materi ini dibahas lantaran dalam Raperda yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak memberikan ruang sanksi.
Di tengah rapat sempat muncul permisalan sanksi berupa denda dengan membayar Rp100 ribu bagi mereka yang melakukan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal.
Ketua Pansus III DPRD Kota Tegal Nur Fitriani mengatakan, dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan, Pemerintah Kota Tegal tidak memberikan ruang sanksi. Namun, dalam Peraturan Pemerintah, diatur terkait sanksi.
“Ini yang menjadi diskusi menarik, sanksi ini tidak hanya menjadi sebuah sanksi yang eksekusinya juga menyulitkan,” kata Nur Fitriani, Senin, 20 Oktober 2025.
Karena itu, terkait pengaturan sanksi bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok, Pansus III akan mengkonsultasikannya ke Kementerian Kesehatan agar tidak menyalahi regulasi di atasnya.
Sehingga, Peraturan Daerah yang ditetapkan dengan kearifan lokalnya tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
“Sehingga, sama-sama bersinergi,” imbuh Nur Fitriani.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal
Untuk diketahui, Raperda Kawasan Tanpa Rokok disusun tidak untuk melarang merokok secara mutlak, namun mengatur dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Raperda ini mendesak karena merupakan amanat undang-undang. Selain itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu indikator kunci dalam penilaian penghargaan Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
“Dan Kota Tegal merupakan satu-satunya kota di Jawa Tengah yang belum memiliki Perda tersebut,” imbuh legislator Partai Amanat Nasional itu.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Diatur Kawasan Tanpa Rokok seperti Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, dan Angkutan Umum.
Sedangkan Tempat Kerja dan Tempat Umum dan Tempat Lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Tujuannya, disusunnya Raperda ini memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, dan meningkatkan derajat kesehatan.
“Kami ingin Peraturan Daerah ini (Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal), menjadi peraturan yang akan ditegakkan bersama. Kami butuh kerja sama semua stakeholder,” ucap Fitriani. (*)