Advertisement

Raperda Revisi Perda PDRD Kota Tegal Sepakat Dibahas Lebih Lanjut oleh Bapemperda

Jumat, 03 Oktober 2025 08:00 WIB
Raperda Revisi Perda PDRD Kota Tegal Sepakat Dibahas Lebih Lanjut oleh Bapemperda
PERSETUJUAN – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro berkas Keputusan DPRD terkait persetujuan pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD kepada Ketua Bapemperda Purnomo dalam Rapat Paripurna DPRD. - source: K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup
Advertisement

KOTA TEGAL, radarcbs.com - DPRD sepakat dan setuju Raperda revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Tegal dibahas lebih lanjut oleh Alat Kelengkapan Dewan. Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Persetujuan pembahasan lebih lanjut Raperda revisi Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang PDRD ini, diambil Ketua DPRD Kusnendro setelah mendengarkan pendapat dari enam Fraksi dalam Rapat Paripurna, Rabu, 1 Oktober 2025.

Di mana 6 Fraksi secara serempak menyatakan setuju Raparda Revisi Perda PDRD Kota Tegal dibahas lebih lanjut, setelah mereka mendengarkan jawaban Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terhadap sikap politik Fraksi-Fraksi, atas penjelasan Raperda Perubahan Perda PDRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya.

Fraksi-Fraksi juga menyetujui Alat Kelengkapan DPRD yang membahas Raperda tersebut adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Maka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal,” kata Kusnendro.

Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, Wali Kota menjelaskan alasan kemendesakan Raperda Perubahan Perda PDRD segera dibahas.

Antara lain, karena Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah melayangkan dua surat kepada Pemerintah Kota Tegal pada 8 Agustus 2025 dan 16 September 2025.

Yaitu, Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda dan Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Perda tersebut.

Disampaikan, terdapat sepuluh materi pengaturan dalam Perda yang perlu dilakukan perubahan.

Di antaranya terkait rumusan pengaturan besaran nilai jual objek pajak, wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu.

Perhitungan nilai sewa reklame, ketentuan terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu ditambahkan pengaturan biaya penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.

Selain materi pengaturan itu, tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan, perubahan mekanisme perhitungan retribusi tempat pelelangan ikan semula berdasarkan jenis ikan menjadi jenis pelayanan dengan kategori kualitas ikan.

Selanjutnya, perubahan kategori obyek retribusi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah semula berdasarkan blok dan bagian menjadi berdasarkan kelas nilai jual objek pajak.

Kemudian, pembedaan besaran tarif retribusi tempat pariwisata berdasarkan fasilitas yang ada.

Perubahan frasa penamaan pemakaian tanah milik Pemerintah Daerah untuk pemasangan tiang, tower atau menara telekomunikasi, pipa atau kabel atau jaringan utilitas.

Lalu akses jalan dan peralatan atau barang lainnya, dan penambahan penjelasan detail pelayanan kesehatan yang diberikan pada masyarakat. (*)

Advertisement
Editor: Adi Mulyadi
Tags:
Raperda Pajak Daerah Kota Tegal
Share: