Pemilihan Bupati Tegal 2024, Bakal Calon Wajib Kantongi Syarat Ini untuk Daftar Melalui PKB
24 Apr 2024 07:00:00 WIB
Author: Yeri Noveli Editor: Adi Mulyadi
Pemilihan Bupati Tegal 2024, Bakal Calon Wajib Kantongi Syarat Ini untuk Daftar Melalui PKB

(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal - Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal saat menggelar konferensi pers pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dari PKB untuk pemilihan Bupati Tegal 2024.)

RADAR CBS - Pilkada Kabupaten Tegal atau pemilihan Bupati Tegal 2024, pelaksanaannya tinggal beberapa bulan lagi. Sejumlah tokoh pun mulai menampakkan diri dan menyatakan siap menjadi calon bupati.

Partai politik juga sudah melakukan persiapan pendaftaran bakal calon Bupati Tegal untuk pemilihan 2024 ini. Bakal calon diminta memenuhi sejumlah persyaratan pendaftarannya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal misalnya. Bagi masyarakat yang hendak maju pada pemilihan Bupati Tegal 2024 melalui PKB, wajib mengantongi syarat yang sudah ditentukan oleh Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal.

Selain syarat umum yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Desk Pilkada DPC PKB juga ada klausul khusus. Yaitu, setiap calon Bupati Tegal untuk pemilihan 2024 yang hendak mendaftar lewat PKB, harus mendapatkan restu dari Nahdlatul Ulama (NU), para kyai dan pondok pesantren. 

Alasannya, karena PKB lahir dari NU. Untuk itu, calon-calon yang ingin berkhidmat di Kabupaten Tegal melalui PKB, wajib hukumnya untuk berkoordinasi dengan NU yang direpresentasikan oleh PCNU Kabupaten Tegal.

"Jika ada yang mendaftar tapi tidak ada restu dari NU dan para kyai, berkas (formulir pendaftaran) tetap kami terima. Tapi kami tidak akan melanjutkan proses pencalonannya ke DPP PKB. Alasan kami adalah, PKB lahir dari NU," tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A. Firdaus Assyairozi.

Firdaus menyatakan itu saat konferensi pers soal PKB Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Calon Bupati Tegal 2024, di Sekretariat DPC PKB Kabupaten Tegal, Selasa 23 April 2024.

Firdaus didampingi Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal A Jafar bersama Sekretarisnya, Miftahudin, Bendahara Khujatul Islam dan Divisi Kampanye Hj Noviatul Faroh.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menargetkan PKB mampu doble hattrick kemenangan dalam Pilkada Kabupaten Tegal.

"Kami mengincar doble hattrick," tegasnya.

Firdaus tak menampik, PKB memang telah meraih Hattrick atau menjadi partai pemenang di Kabupaten Tegal sebanyak 3 kali berturut-turut sejak Pemilu 2014.

"Pileg kita sudah menang tiga kali. Pilkada dua kali. Semoga Pilkada 2024 ini, kita bisa menang lagi. Sehingga doble hattrick," ucapnya.

Sejauh ini, Firdaus mengaku juga sudah berkomunikasi dengan partai lain. Akan tetapi, ihwal koalisi partai akan diputuskan oleh DPW dan DPP PKB.

"Ada beberapa partai dan calon yang sudah berkomunikasi dengan kami secara informal. Tapi kami belum bisa menentukan berkoalisi, karena untuk koalisi finalnya di DPP," tegasnya.

Prinsipnya, lanjut Firdaus, posisi high call PKB yakni mengusung calon bupati, bukan calon wakil bupati.

"Posisi G1 (Cabup Tegal dari PKB) sudah tidak bisa ditawar lagi. Kalau ada yang mau berkoalisi dengan PKB dan menginginkan G1, saya pastikan tidak akan saya lanjutkan koalisinya," tegas pentolan PKB Kabupaten Tegal ini.

Sementara, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal A Jafar menjelaskan, pendaftaran cabup dan cawabup oleh DPP PKB telah dilaunching pada 20 April 2024.

Namun, untuk Kabupaten Tegal, dibuka mulai 25 April 2024 hingga 19 Mei 2024. Pendaftaran ini terbagi menjadi dua jalur. Yaitu mendaftar melalui online di sicakada.pkb.id dan secara langsung di Kantor DPC PKB Jalan A Yani Slawi, Kabupaten Tegal.

Menurutnya, kendati pendaftarannya secara online, tapi calon harus tetap menghubungi DPC PKB Kabupaten Tegal untuk mendapatkan surat pengantar guna mengikuti fit and proper test di DPP PKB. 

“Pengambilan formulir dan pendaftaran dilakukan pada jam kerja, ditambah hari Sabtu juga buka. Kami berharap agar pendaftaran bisa langsung ke kantor DPC PKB,” ujarnya.

Dia mengemukakan, untuk pelaksanaan fit and proper test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dilakukan mulai 25 April 2024 hingga 20 Agustus 2024. Namun, untuk jadwal UKK diatur oleh DPP PKB. 

Sementara untuk materi UKK, yakni mengetahui tentang visi misi PKB, pemahaman tentang NU dan originalitas visi misi cabup dan cawabup. 

"Itu semua harus dikuasai oleh bakal calon," tandasnya. 

Demikian informasi terkait pemilihan Bupati Tegal 2024, bakal calon wajib kantongi syarat khusus untuk daftar melalui PKB. Semoga bermanfaat. (*)

  • Share :
Pemilihan Bupati Tegal 2024, Bakal Calon Wajib Kantongi Syarat Ini untuk Daftar Melalui PKB
Author: Yeri Noveli
Editor: Adi Mulyadi
24 Apr 2024 07:00:00 WIB
Pemilihan Bupati Tegal 2024, Bakal Calon Wajib Kantongi Syarat Ini untuk Daftar Melalui PKB

(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal - Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal saat menggelar konferensi pers pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dari PKB untuk pemilihan Bupati Tegal 2024.)

<

RADAR CBS - Pilkada Kabupaten Tegal atau pemilihan Bupati Tegal 2024, pelaksanaannya tinggal beberapa bulan lagi. Sejumlah tokoh pun mulai menampakkan diri dan menyatakan siap menjadi calon bupati.

Partai politik juga sudah melakukan persiapan pendaftaran bakal calon Bupati Tegal untuk pemilihan 2024 ini. Bakal calon diminta memenuhi sejumlah persyaratan pendaftarannya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal misalnya. Bagi masyarakat yang hendak maju pada pemilihan Bupati Tegal 2024 melalui PKB, wajib mengantongi syarat yang sudah ditentukan oleh Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal.

Selain syarat umum yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Desk Pilkada DPC PKB juga ada klausul khusus. Yaitu, setiap calon Bupati Tegal untuk pemilihan 2024 yang hendak mendaftar lewat PKB, harus mendapatkan restu dari Nahdlatul Ulama (NU), para kyai dan pondok pesantren. 

Alasannya, karena PKB lahir dari NU. Untuk itu, calon-calon yang ingin berkhidmat di Kabupaten Tegal melalui PKB, wajib hukumnya untuk berkoordinasi dengan NU yang direpresentasikan oleh PCNU Kabupaten Tegal.

"Jika ada yang mendaftar tapi tidak ada restu dari NU dan para kyai, berkas (formulir pendaftaran) tetap kami terima. Tapi kami tidak akan melanjutkan proses pencalonannya ke DPP PKB. Alasan kami adalah, PKB lahir dari NU," tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A. Firdaus Assyairozi.

Firdaus menyatakan itu saat konferensi pers soal PKB Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Calon Bupati Tegal 2024, di Sekretariat DPC PKB Kabupaten Tegal, Selasa 23 April 2024.

Firdaus didampingi Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal A Jafar bersama Sekretarisnya, Miftahudin, Bendahara Khujatul Islam dan Divisi Kampanye Hj Noviatul Faroh.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menargetkan PKB mampu doble hattrick kemenangan dalam Pilkada Kabupaten Tegal.

"Kami mengincar doble hattrick," tegasnya.

Firdaus tak menampik, PKB memang telah meraih Hattrick atau menjadi partai pemenang di Kabupaten Tegal sebanyak 3 kali berturut-turut sejak Pemilu 2014.

"Pileg kita sudah menang tiga kali. Pilkada dua kali. Semoga Pilkada 2024 ini, kita bisa menang lagi. Sehingga doble hattrick," ucapnya.

Sejauh ini, Firdaus mengaku juga sudah berkomunikasi dengan partai lain. Akan tetapi, ihwal koalisi partai akan diputuskan oleh DPW dan DPP PKB.

"Ada beberapa partai dan calon yang sudah berkomunikasi dengan kami secara informal. Tapi kami belum bisa menentukan berkoalisi, karena untuk koalisi finalnya di DPP," tegasnya.

Prinsipnya, lanjut Firdaus, posisi high call PKB yakni mengusung calon bupati, bukan calon wakil bupati.

"Posisi G1 (Cabup Tegal dari PKB) sudah tidak bisa ditawar lagi. Kalau ada yang mau berkoalisi dengan PKB dan menginginkan G1, saya pastikan tidak akan saya lanjutkan koalisinya," tegas pentolan PKB Kabupaten Tegal ini.

Sementara, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal A Jafar menjelaskan, pendaftaran cabup dan cawabup oleh DPP PKB telah dilaunching pada 20 April 2024.

Namun, untuk Kabupaten Tegal, dibuka mulai 25 April 2024 hingga 19 Mei 2024. Pendaftaran ini terbagi menjadi dua jalur. Yaitu mendaftar melalui online di sicakada.pkb.id dan secara langsung di Kantor DPC PKB Jalan A Yani Slawi, Kabupaten Tegal.

Menurutnya, kendati pendaftarannya secara online, tapi calon harus tetap menghubungi DPC PKB Kabupaten Tegal untuk mendapatkan surat pengantar guna mengikuti fit and proper test di DPP PKB. 

“Pengambilan formulir dan pendaftaran dilakukan pada jam kerja, ditambah hari Sabtu juga buka. Kami berharap agar pendaftaran bisa langsung ke kantor DPC PKB,” ujarnya.

Dia mengemukakan, untuk pelaksanaan fit and proper test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dilakukan mulai 25 April 2024 hingga 20 Agustus 2024. Namun, untuk jadwal UKK diatur oleh DPP PKB. 

Sementara untuk materi UKK, yakni mengetahui tentang visi misi PKB, pemahaman tentang NU dan originalitas visi misi cabup dan cawabup. 

"Itu semua harus dikuasai oleh bakal calon," tandasnya. 

Demikian informasi terkait pemilihan Bupati Tegal 2024, bakal calon wajib kantongi syarat khusus untuk daftar melalui PKB. Semoga bermanfaat. (*)

  • Share :
Lainnya