Berapa Dukungan Calon Walikota Tegal Jalur Independen Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU
05 May 2024 10:00:00 WIB
Author: Adi Mulyadi Editor: Adi Mulyadi
Berapa Dukungan Calon Walikota Tegal Jalur Independen Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

(Foto: - ILUSTRASI - Syarat dukungan bakal calon Walikota Tegal jalur independen Pilkada 2024.)

RADAR CBS - Semua masyararakat Kota Tegal dapan mencalonkan diri sebagai walikota maupun wakil walikota melalui dua jalur, yakni partai politik (Parpol) dan independen. Lantas butuh berapa dukungan jika ingin jadi calon Walikota Tegal jalur independen pada Pilkada 2024 mendatang?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengungkap bahwa untuk jadi bakal calon Walikota Tegal dan Wakil Walikota Tegal di Pilkada 2024 bisa melalui jalur Parpol dan independen. 

Untuk jalur independen ada sejumlah syarat yang harus di penuhi. Salah satunya yakni berkas dukungan yang dikantongi harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syarifudin mengatakan, pihaknya mulai membuka tahapan penyerahan berkas dukungan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 jalur independen, Minggu 5 Mei 2024. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi hingga 19 Agustus 2024 mendatang. 

"Penyerahan berkas mulai 5 Mei 2024, kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi hingga 19 Agustus 2024 mendatang," katanya usai kegiatan sosialisasi belum lama ini.

Syarat calon Walikota Tegal 2024 jalur independen

Lebih jauh Mansyur membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingi jadi bakal calon Walikota Tegal jalur independen atau perseorangan. 

Syarat minimalnya, jelas Mansur, jumlah dukungan yang dimiliki. Dukungan itu dibuktikan dengan berkar KTP elektronik atau e-KTP.

"Jadi kalau mau mendaftar dari jalur perseorangan, harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya dukungan e-KTP yang harus dimiliki," katanya.

Jumlah dukungan yang harus dimiliki, sambung dia, perhitungannya adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun jumlah DPT di Kota Tegal sebanyak 212.820. Karena itu, calon perseorangan harus mengantongi minimal sebanyak 21.800 dukungan e-KTP.

Tidak cukup sampai disitu. Menurut Mansyur, jumlah dukungan tersebut persebarannya 50 persen lebih dari kecamatan yang ada. Jadi di Kota Tegal ada 4, sehingga minimal persebarannya di 3 kecamatan.

"Untuk persyaratan dukungan, kami menyarankan lebih dari jumlah tersebut. Karena, jika ada yang dinyatakan tidak mrmenuhi syarat akan mengurangi jumlahnya," terangnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, untuk dukungan dari TNI-Polri yang sudah purna, maka wajib melampirkan surat keterangan. Surat tersebut dikeluarkan dari instansi bersangkutan.

Demikian informasi terkait berapa dukungan calon Walikota Tegal jalur independen Pilkada 2024. Semoga bermanfaat. (*)

  • Share :
Berapa Dukungan Calon Walikota Tegal Jalur Independen Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU
Author: Adi Mulyadi
Editor: Adi Mulyadi
05 May 2024 10:00:00 WIB
Berapa Dukungan Calon Walikota Tegal Jalur Independen Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

(Foto: - ILUSTRASI - Syarat dukungan bakal calon Walikota Tegal jalur independen Pilkada 2024.)

<

RADAR CBS - Semua masyararakat Kota Tegal dapan mencalonkan diri sebagai walikota maupun wakil walikota melalui dua jalur, yakni partai politik (Parpol) dan independen. Lantas butuh berapa dukungan jika ingin jadi calon Walikota Tegal jalur independen pada Pilkada 2024 mendatang?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengungkap bahwa untuk jadi bakal calon Walikota Tegal dan Wakil Walikota Tegal di Pilkada 2024 bisa melalui jalur Parpol dan independen. 

Untuk jalur independen ada sejumlah syarat yang harus di penuhi. Salah satunya yakni berkas dukungan yang dikantongi harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syarifudin mengatakan, pihaknya mulai membuka tahapan penyerahan berkas dukungan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 jalur independen, Minggu 5 Mei 2024. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi hingga 19 Agustus 2024 mendatang. 

"Penyerahan berkas mulai 5 Mei 2024, kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi hingga 19 Agustus 2024 mendatang," katanya usai kegiatan sosialisasi belum lama ini.

Syarat calon Walikota Tegal 2024 jalur independen

Lebih jauh Mansyur membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingi jadi bakal calon Walikota Tegal jalur independen atau perseorangan. 

Syarat minimalnya, jelas Mansur, jumlah dukungan yang dimiliki. Dukungan itu dibuktikan dengan berkar KTP elektronik atau e-KTP.

"Jadi kalau mau mendaftar dari jalur perseorangan, harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya dukungan e-KTP yang harus dimiliki," katanya.

Jumlah dukungan yang harus dimiliki, sambung dia, perhitungannya adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun jumlah DPT di Kota Tegal sebanyak 212.820. Karena itu, calon perseorangan harus mengantongi minimal sebanyak 21.800 dukungan e-KTP.

Tidak cukup sampai disitu. Menurut Mansyur, jumlah dukungan tersebut persebarannya 50 persen lebih dari kecamatan yang ada. Jadi di Kota Tegal ada 4, sehingga minimal persebarannya di 3 kecamatan.

"Untuk persyaratan dukungan, kami menyarankan lebih dari jumlah tersebut. Karena, jika ada yang dinyatakan tidak mrmenuhi syarat akan mengurangi jumlahnya," terangnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, untuk dukungan dari TNI-Polri yang sudah purna, maka wajib melampirkan surat keterangan. Surat tersebut dikeluarkan dari instansi bersangkutan.

Demikian informasi terkait berapa dukungan calon Walikota Tegal jalur independen Pilkada 2024. Semoga bermanfaat. (*)

  • Share :
Lainnya