Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes, Pansus DPRD Lakukan Percepatan Pembahasan
21 Apr 2024 09:30:00 WIB
Author: Adi Mulyadi Editor: Adi Mulyadi
Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes, Pansus DPRD Lakukan Percepatan Pembahasan

(Foto: - Tangkapan Layar - Pansus 49 DPRD akan lakukan percepatan pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes.)

RADAR CBS - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan percepat pembahasan Rancangan Perda (Raperda) RTRW Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Brebes.

Percepatan pembahasan Raperda RTRW Kawasan Penruntukan Industri di Kabupaten Brebes ini akan dilakukan oleh Pansus 49 DPRD. Seningga Raperda tersesbut dapat segera selesai pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda. 

Ketua Pansus 49 DPRD Kabupaten Brebes Heri Fitriansyah membenarkan jika Perda RTRW harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Untuk itu, pihaknya akan melakukan percepatan pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes.

Dia menyebut, nantinya ada revisi atau perubahan tata ruang untuk investasi. Dengan begitu, nantinya bisa lebih memperhatikan lingkungan dan meningkatkan investasi. 

Selain itu, dalam Perda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes juga akan dibuat zonasi untuk jenis sektor usaha.

"Kami berharap jika nanti ada revisi harus lebih baik Perdanya. Bisa lebih memperhatikan lingkungan dan tentunya harus ada zonasi sektor usaha. Misalnya untuk pabrik usaha garmen harus di wilayah mana, pabrik yang berkaitan dengan elektronik di wilayah mana. Jadi Perda RTRW ini harus jelas tata ruangnya," ujarnya sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Sementara itu, tidak hanya Pansus 49 yang membahas percepatan pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Brebes. 

Sebelumnya, Pansus 48 juga membahas dua Raperda, yaitu tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes menjadi Perseroan Terbatas Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes. Serta penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika.

Demikian informasi terkait Pansus DPRD percepat pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes. Semoga bermanfaat. (*)

  • Share :
Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes, Pansus DPRD Lakukan Percepatan Pembahasan
Author: Adi Mulyadi
Editor: Adi Mulyadi
21 Apr 2024 09:30:00 WIB
Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes, Pansus DPRD Lakukan Percepatan Pembahasan

(Foto: - Tangkapan Layar - Pansus 49 DPRD akan lakukan percepatan pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes.)

<

RADAR CBS - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan percepat pembahasan Rancangan Perda (Raperda) RTRW Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Brebes.

Percepatan pembahasan Raperda RTRW Kawasan Penruntukan Industri di Kabupaten Brebes ini akan dilakukan oleh Pansus 49 DPRD. Seningga Raperda tersesbut dapat segera selesai pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda. 

Ketua Pansus 49 DPRD Kabupaten Brebes Heri Fitriansyah membenarkan jika Perda RTRW harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Untuk itu, pihaknya akan melakukan percepatan pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes.

Dia menyebut, nantinya ada revisi atau perubahan tata ruang untuk investasi. Dengan begitu, nantinya bisa lebih memperhatikan lingkungan dan meningkatkan investasi. 

Selain itu, dalam Perda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes juga akan dibuat zonasi untuk jenis sektor usaha.

"Kami berharap jika nanti ada revisi harus lebih baik Perdanya. Bisa lebih memperhatikan lingkungan dan tentunya harus ada zonasi sektor usaha. Misalnya untuk pabrik usaha garmen harus di wilayah mana, pabrik yang berkaitan dengan elektronik di wilayah mana. Jadi Perda RTRW ini harus jelas tata ruangnya," ujarnya sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Sementara itu, tidak hanya Pansus 49 yang membahas percepatan pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Brebes. 

Sebelumnya, Pansus 48 juga membahas dua Raperda, yaitu tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes menjadi Perseroan Terbatas Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes. Serta penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika.

Demikian informasi terkait Pansus DPRD percepat pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri di Brebes. Semoga bermanfaat. (*)

  • Share :
Lainnya