Brebes Lumbung TKI Tapi Belum Miliki Perda Perlindungan Pekerja Migran
22 Apr 2024 08:30:00 WIB
Author: Adi Mulyadi Editor: Adi Mulyadi
Brebes Lumbung TKI Tapi Belum Miliki Perda Perlindungan Pekerja Migran

(Foto: - lamuk_lamuk dari Pixabay - ILUSTRASI - pekerja migran. Brebes menjadi lumbung TKI tapi belum miliki Perda Perlindungan pekerja migran.)

RADAR CBS - Brebes merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang menjadi lumbung Tenaga Kerja Indonesi (TKI) atau pekerja migran. Sebab cukup banyak pekerja Indonesia di luar negeri yang berasal dari Brebes.

Kendati menjadi lumbung TKI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) perlindungan pekerja migran. Hal ini mengemuka saat Pansus 50 DPRD Kabupaten Brebes menggodok Rancangan Perda (Raperda) Perlindungan TKI.

Penggodokan Raperda Perlindungan TKI dilangsungkan di ruang Komisi IV DPRD Brebes baru-baru ini. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 50 DPRD Brebes Mustholah.

Saat dikonfirmasi awak media, Mustholah menegaskan bahwa Perda Perlindungan TKI atau pegawai migran pekerja asal Brebes sangat dibutuhkan. Demikian juga aturan untuk perlindungan pekerja lokal.

Karena itu, menurut dia harus ada regulasi yang jelas berupa peraturan daerah. Nantinya aturan tersebut menjadi perlindungan bagi mereka, pekerja Brebes, baik di lokal maupun di luar negeri.

Mustholah tak menampik bila sampai saat ini, Pemkab Brebes belum memiliki Perda Perlindungan TKI atau pegawai migran. Padahan Brebes sebagai salah satu daerah kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, tegas dia, Perda ini harus segera dibentuk dan disahkan. 

"Pekerja migran asal Brebes yang terlantar di luar negeri karena tidak ada job juga masih ada. Kasus-kasus seperti ini menjadi perhatian serius, karena bagaimanapun mereka adalah pahlawan devisa," ujarnya sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Lebih jauh, Mustholah mengungkapkan, selain membahas Perda Perlindungan TKI atau pegawai migran Brebes. Pihaknya juga akan membahas Raperda terkait pekerja lokal. 

Pembentukan Perda ini diharapkan bisa untuk lebih maksimal dalam penyaluran pekerja lokal untuk bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Brebes. Raperda ini juga membahas agar persentase pekerja laki-laki lebih ditingkatkan dari kebutuhan pekerja perempuan. 

"Penyerapan tenaga kerja saat ini masih mayoritas perempuan, sedangkan laki-laki di sini sangat sedikit memiliki kesempatan kerja. Perda ini juga mengatur agar pekerja yang akan disalurkan agar lebih dulu mengikuti pelatihan kompetensi yang difasilitasi oleh pemda," pungkasnya.

Demikian informasi terkait Brebes lumbung TKI tapi belum miliki Perda Perlindungan Pekerja Migran. Semoga Pansus 50 DPRD Kabupaten Brebes bisa segera mengesahkan Perda tersebut. (*)

  • Share :
Brebes Lumbung TKI Tapi Belum Miliki Perda Perlindungan Pekerja Migran
Author: Adi Mulyadi
Editor: Adi Mulyadi
22 Apr 2024 08:30:00 WIB
Brebes Lumbung TKI Tapi Belum Miliki Perda Perlindungan Pekerja Migran

(Foto: - lamuk_lamuk dari Pixabay - ILUSTRASI - pekerja migran. Brebes menjadi lumbung TKI tapi belum miliki Perda Perlindungan pekerja migran.)

<

RADAR CBS - Brebes merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang menjadi lumbung Tenaga Kerja Indonesi (TKI) atau pekerja migran. Sebab cukup banyak pekerja Indonesia di luar negeri yang berasal dari Brebes.

Kendati menjadi lumbung TKI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) perlindungan pekerja migran. Hal ini mengemuka saat Pansus 50 DPRD Kabupaten Brebes menggodok Rancangan Perda (Raperda) Perlindungan TKI.

Penggodokan Raperda Perlindungan TKI dilangsungkan di ruang Komisi IV DPRD Brebes baru-baru ini. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 50 DPRD Brebes Mustholah.

Saat dikonfirmasi awak media, Mustholah menegaskan bahwa Perda Perlindungan TKI atau pegawai migran pekerja asal Brebes sangat dibutuhkan. Demikian juga aturan untuk perlindungan pekerja lokal.

Karena itu, menurut dia harus ada regulasi yang jelas berupa peraturan daerah. Nantinya aturan tersebut menjadi perlindungan bagi mereka, pekerja Brebes, baik di lokal maupun di luar negeri.

Mustholah tak menampik bila sampai saat ini, Pemkab Brebes belum memiliki Perda Perlindungan TKI atau pegawai migran. Padahan Brebes sebagai salah satu daerah kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, tegas dia, Perda ini harus segera dibentuk dan disahkan. 

"Pekerja migran asal Brebes yang terlantar di luar negeri karena tidak ada job juga masih ada. Kasus-kasus seperti ini menjadi perhatian serius, karena bagaimanapun mereka adalah pahlawan devisa," ujarnya sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Lebih jauh, Mustholah mengungkapkan, selain membahas Perda Perlindungan TKI atau pegawai migran Brebes. Pihaknya juga akan membahas Raperda terkait pekerja lokal. 

Pembentukan Perda ini diharapkan bisa untuk lebih maksimal dalam penyaluran pekerja lokal untuk bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Brebes. Raperda ini juga membahas agar persentase pekerja laki-laki lebih ditingkatkan dari kebutuhan pekerja perempuan. 

"Penyerapan tenaga kerja saat ini masih mayoritas perempuan, sedangkan laki-laki di sini sangat sedikit memiliki kesempatan kerja. Perda ini juga mengatur agar pekerja yang akan disalurkan agar lebih dulu mengikuti pelatihan kompetensi yang difasilitasi oleh pemda," pungkasnya.

Demikian informasi terkait Brebes lumbung TKI tapi belum miliki Perda Perlindungan Pekerja Migran. Semoga Pansus 50 DPRD Kabupaten Brebes bisa segera mengesahkan Perda tersebut. (*)

  • Share :
Lainnya