Pemudik Nyaris Melahirkan Dalam Kereta Api di Tegal, Pemudik di Stasiun Tegal Dilarikan ke Rumah Sakit
12 Apr 2024 13:44:46 WIB
Author: Adi Mulyadi Editor: Adi Mulyadi
Pemudik Nyaris Melahirkan Dalam Kereta Api di Tegal, Pemudik di Stasiun Tegal Dilarikan ke Rumah Sakit

(Foto: - Pemudik nyaris melahirkan di dalam kereta api Sembrani di Stasiun Tegal.)

RADAR CBS - Seorang pemudik nyaris melahirkan anaknya di dalam Kereta Api di Tegal. Pemudik tersebut merupakan penumpang Kereta Api Sembrani.

Sebelum membawanya ke rumah sakit, pemudik yang nyaris melahirkan itu mendapat pertolongan petugas pengamanan arus mudik dan balik di Stasiun Tegal. Kemudian petugas membawanya ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Kota Tegal.

Pemudik yang nyaris melahirkan di Stasiun Tegal tersebut atas nama Meliana. Perempuan itu akhirnya bisa melakukan persalinan dengan selamat dan melahirkan bayi laki-laki di rumah sakit.

"Ya betul mas, salah satu pemudik di stasiun Tegal yang merupakan penumpang KA Sembrani terpaksa kami larikan ke rumah sakit Islam Harapan Anda Tegal. Karena hendak melahirkan," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Frans Wibowo Jumat 12 April 2024 sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Menurutnya, kejadian pemudik nyaris melahirkan dalam kereta api itu pada Rabu 10 April 2024. Hingga akhirnya di Stasiun Tegal diberi pertolongan dan dibawa ke rumah sakit.

Ihwal peristiwa tersebut, Frans menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada aturan terkait calon penumpang kereta api yang hamil. 

"Calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Aturan tersebut mulai berlaku Maret 2017 lalu," ujarnya.

Bilausia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, kata Frans lagi, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Di mana dalam surat itu, menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

Tidak hanya itu, ibu hamil yang menggunakan kereta api jarak jauh, juga wajib didampingi minimal satu orang.

"Apabila ada penumpang ibu hamil yang tidak sesuau dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan. Serta membuat surat pernyataan, bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan," terangnya.

Apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, jelas Frans, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan. Isinya menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Frans menegaskan, apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan tidak merekomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan. Kemudian, bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.

Kronologi pemudik nyaris melahirkan di kereta api

Frans membeberkan kejadian awalnya pemudik yang hendak melahirkan itu didampingi suaminya menaiki KA Sembrani dengan tujuan Bekasi-Cepu. Mendekati Stasiun Tegal, penumpang KA Sembrani yang sedang hamil bernama Meliana merasakan sakit pada perutnya.

"Selanjutnya petugas KA Sembrani yang dibantu penumpang lain yang berprofesi dokter anak dan seorang bidan Puskesmas, memberikan pertolongan awal kepada Sang Ibu. Kemudian dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal."

Frans menambahkan, berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur petugas Kesehatan, akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan secara normal. Bayi tersebut lahir sekitar pukul 14.02 WIB.

Melihat kejadian itu, pihaknya berharap calon penumpang kereta api yang sedang hamil dan akan menggunakan transportasi kereta api khususnya di masa Angkutan Lebaran Tahun 2024 ini dapat melaporkan kondisinya saat boarding. Atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim bisa memprioritaskan keselamatannya selama perjalanan kereta.

Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api. Apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.

Demikian informasi terkait seorang pemudik nyaris melahirkan di dalam kereta api di Tegal. Semoga bermanfaat. (*)

  • Share :
Pemudik Nyaris Melahirkan Dalam Kereta Api di Tegal, Pemudik di Stasiun Tegal Dilarikan ke Rumah Sakit
Author: Adi Mulyadi
Editor: Adi Mulyadi
12 Apr 2024 13:44:46 WIB
Pemudik Nyaris Melahirkan Dalam Kereta Api di Tegal, Pemudik di Stasiun Tegal Dilarikan ke Rumah Sakit

(Foto: - Pemudik nyaris melahirkan di dalam kereta api Sembrani di Stasiun Tegal.)

<

RADAR CBS - Seorang pemudik nyaris melahirkan anaknya di dalam Kereta Api di Tegal. Pemudik tersebut merupakan penumpang Kereta Api Sembrani.

Sebelum membawanya ke rumah sakit, pemudik yang nyaris melahirkan itu mendapat pertolongan petugas pengamanan arus mudik dan balik di Stasiun Tegal. Kemudian petugas membawanya ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Kota Tegal.

Pemudik yang nyaris melahirkan di Stasiun Tegal tersebut atas nama Meliana. Perempuan itu akhirnya bisa melakukan persalinan dengan selamat dan melahirkan bayi laki-laki di rumah sakit.

"Ya betul mas, salah satu pemudik di stasiun Tegal yang merupakan penumpang KA Sembrani terpaksa kami larikan ke rumah sakit Islam Harapan Anda Tegal. Karena hendak melahirkan," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Frans Wibowo Jumat 12 April 2024 sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Menurutnya, kejadian pemudik nyaris melahirkan dalam kereta api itu pada Rabu 10 April 2024. Hingga akhirnya di Stasiun Tegal diberi pertolongan dan dibawa ke rumah sakit.

Ihwal peristiwa tersebut, Frans menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada aturan terkait calon penumpang kereta api yang hamil. 

"Calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Aturan tersebut mulai berlaku Maret 2017 lalu," ujarnya.

Bilausia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, kata Frans lagi, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Di mana dalam surat itu, menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

Tidak hanya itu, ibu hamil yang menggunakan kereta api jarak jauh, juga wajib didampingi minimal satu orang.

"Apabila ada penumpang ibu hamil yang tidak sesuau dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan. Serta membuat surat pernyataan, bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan," terangnya.

Apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, jelas Frans, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan. Isinya menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Frans menegaskan, apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan tidak merekomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan. Kemudian, bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.

Kronologi pemudik nyaris melahirkan di kereta api

Frans membeberkan kejadian awalnya pemudik yang hendak melahirkan itu didampingi suaminya menaiki KA Sembrani dengan tujuan Bekasi-Cepu. Mendekati Stasiun Tegal, penumpang KA Sembrani yang sedang hamil bernama Meliana merasakan sakit pada perutnya.

"Selanjutnya petugas KA Sembrani yang dibantu penumpang lain yang berprofesi dokter anak dan seorang bidan Puskesmas, memberikan pertolongan awal kepada Sang Ibu. Kemudian dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal."

Frans menambahkan, berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur petugas Kesehatan, akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan secara normal. Bayi tersebut lahir sekitar pukul 14.02 WIB.

Melihat kejadian itu, pihaknya berharap calon penumpang kereta api yang sedang hamil dan akan menggunakan transportasi kereta api khususnya di masa Angkutan Lebaran Tahun 2024 ini dapat melaporkan kondisinya saat boarding. Atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim bisa memprioritaskan keselamatannya selama perjalanan kereta.

Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api. Apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.

Demikian informasi terkait seorang pemudik nyaris melahirkan di dalam kereta api di Tegal. Semoga bermanfaat. (*)

  • Share :
Lainnya