Utang Pinjol Lebih dari 90 Hari, Apakah Nasabah Galbay Wajib Bayar?

Ilustrasi utang pinjol.
Ilustrasi utang pinjol 90 hari./Pixabay Tumisu

RADAR TEGAL – Jika miliki utang pinjol lebih dari 90 hari apakah nasabah galbay wajib bayar? Simak penjelasan berikut ini.

Nasabah harus membayar utang pinjol sesuai ketentuan yang sudah ada saat pengajuan pinjaman. Sehingga perlu cermat dalam pengajuan agar sesuai dengan kemampuan.

Tapi apakah utang pinjol galbay akan lunas dalam 90 hari? Hal tersebut tidaklah benar dan sangat berisiko. Terlebih dengan adanya bunga dan penagih hutang yang akan meneror.

Utang tidak akan lunas walau sudah 90 hari galbay pinjol. Bahkan terdapat banyak kerugian dari hal itu jika tidak bisa selesai.

Galbay pinjol adalah nasabah atau debitur yang gagal bayar (galbay) dan tidak sanggup membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga akhirnya terpaksa untuk melakukan galbay karena keuangan yang semakin menurun. Terlebih adanya banyak hal yang harus diperhatikan dahulu sebelum membayar hutang.

Banyak faktor seseorang galbay dan tidak sanggup bayar, mulai dari bencana, kerugian, kehilangan, dan pekerjaan yang sudah tidak ada. Sehingga mempengaruhi keuangan.

Baca juga: BI Checking Rusak Berisiko Tidak Diterima Kerja? Ini Cara Cek Nama Kamu Agar Aman

Tapi perlu perhatikan jika ingin gagal bayar, sebab ada banyak hal yang akan mengintai dan bisa menyebabkan kerugian.

Bahaya galbay

Gagal bayar pinjol tidak bisa dianggap sepele. Bahkan harus nasabah perhatikan jika tidak ingin kerugian parah.

Maka inilah bahaya galbay sebelum memutuskan untuk melakukan hal tersebut:

1. Bunga bengkak

Bunga bengkak akan terjadi jika nasabah tidak melakukan pembayaran. Sehingga tagihan pun semakin memuncak.

Tapi perlu ketahui, sebelum melakukan pinjaman ada baiknya melihat aturan bunga dan telat bayar. Tujuannya untuk meminimalisir kerugian yang ada.

2. Debt collector

Debt Collector (DC) akan menagih melalui telepon, sms, maupun chat. Bahkan tidak jarang mereka akan mengirim email atau menghubungi kontak darurat.

Lalu jika tidak mendapat respon DC pinjol akan datang ke rumah untuk menagih. Pastikan untuk mengetahui surat tugas agar terhindar dari DC gadungan.

3. BI Checking

Baca juga: Bukan Pinjol Legal, Ini Cara Daftar PayLater BCA dengan Bunga Rendah dan Limit Tinggi

BI Checking akan rusak jika nasabah tidak bayar cicilan dengan benar. Bahkan bisa mempengaruhi skor kredit yang dimiliki.

Jika BI Checking terpengaruh bisa berakibat pada kepercayaan bank akan menurun dan sulit melakukan pengajuan pinjaman.

4. Malu

Hal terakhir yang terjadi adalah malu. Sebab DC pinjol bisa menghubungi kontak darurat dan datang ke rumah.

Bisa saja hal ini mempengaruhi mental nasabah yang selalu mendapat teror dan kondisi sekitar yang sudah tahu.

Demikian 4 bahaya utang pinjol 90 hari dan dampaknya jika nekat melakukan galbay. Semoga bermanfaat.(*)

Ikuti Kami di