BREBES, radartegalonline – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dalam melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ini diketahui usai Bapenda dan Kejari Brebes melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Surat Kuasa Khusus (SKK), Selasa 14 Maret 2023 di Aula Kejari setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Brebes Subandi mengatakan, pihaknya mengajukan SKK untuk 9 desa di 4 kecamatan yang menunggak PBB-P2. Tunggakan yang diajukan surat kuasa khusus sebesar Rp4,028 miliar dari total tunggakan Rp28,310 miliar. Tunggakan tersebut merupakan tunggakan dari tahun 2014 sampai tahun 2022.
Empat kecamatan itu, yakni di Kecamatan Larangan, Paguyangan, Bulakamba, dan Kecamatan Salem. Sedangkan desa-desa tersebut meliputi Desa Larangan, Siandong, Sitanggal, Slatri, Kedungbokor, Kretek, Bangsri, Wanoja, dan Desa Tembongreja.
“Sebelum kami mengajukan surat kuasa khusus ini, kami telah melakukan penagihan secara langsung dan intensif kepada desa-desa tersebut serta melakukan pemanggilan kepada perangkat desa yang masih memiliki tunggakan besar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk memberikan pelayanan kepada desa. Baik itu dalam hal pembayaran seperti perluasan kanal- kanal pembayaran secara online maupun proses pelayanan administrasi terkait SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), baik itu mutasi maupun pengajuan objek baru pemecahan SPPT.
“Realisasi PBB-P2 tahun 2022 ini sebesar Rp46 miliar dari target Rp45 miliar dengan prosentase capaian 102,40 persen,” jelasnya.
Dia berharap dengan di lakukannya negosiasi oleh Kejaksaan Negeri Brebes, desa-desa tersebut menjadi termotivasi. Dan lebih menjadi perhatian oleh kepala desa dan perangkat desa dalam penarikan PBB-P2 kepada wajib pajak (WP). Dan segera menyetorkan uang pajak PBB-P2 ke Kas Daerah. Sehingga output dari kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja perangkat desa dalam penarikan PBB- P2 yang berimbas kepada pemulihan penerimaan pajak daerah.
WP Dihimbau Bayar PBB Tepat Waktu
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada WP yang sudah mendapatkan SPPT bisa membayar PBB tepat waktu. Sehingga, tidak terkena denda.
“Untuk wajib pajak, kami mengimbau agar bisa segera membayar pajak tepat waktu. Apalagi, pembayaran pajak bisa secara online ataupun lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Brebes Mernawati mengatakan, Bapenda sudah berupaya untuk melakukan penagihan-penagihan yang mana terlebih dahulu secara persuasif, dan melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga kali terhadap pemerintah desa yang bersangkutan. Namun mungkin ada sesuatu dan lain hal yang belum bisa terselesaikan.
“Berdasarkan SKK yang telah kami terima, di sini Jaksa pengacara negara membantu untuk melakukan penagihan. Selama ini yang kita lakukan berhasil untuk memenuhi target pajak Bapenda,” pungkasnya.***