TEGAL, radartegalonline – Selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, tempat hiburan yang ada di Kota Tegal dilarang buka. Hal itu, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota nomor 451.13/001 tertanggal 20 Maret 2023.
Selain tempat hiburan, SE yang tertuju kepada pemilik itu juga mengatur usaha lainnya. Tidak hanya itu, Walikota juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan serta mengawasi praktek perjudian di lingkungannya.
“Pengaturan tempat hiburan itu, untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan 1444 H,”bunyi salah satu poin dalam surat edaran.
Tempat usaha yang dimaksudkan dalam surat itu antara lain hotel dan tempat penginapan lain, warung makan, minimarket, penjual atau rental VCD/DVD dan bioskop. Kemudian untuk tempat hiburan yakni Diskotik dan Pub, Bilyard, Kafe, Karaoke, Panti Pijat, sauna dan Spa.
Kemudian, Warung Internet, Game Center/Game Online dan Playstation. Obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok, Muarareja, Batam Sari, Alun-Alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal.
Dalam surat edaran itu, untuk Hotel, Losmen, Guest House dan tempat Kost agar tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus tempat kost, jam bertamu hanya sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian penerimaannya di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.
“Para pemilik usaha, berupaya membuka usaha yang tidak terkesan mencolok. Dengan menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat,”ujarnya.
Selain itu, juga tidak boleh menjual minuman yang beralkohol. Serta selama membuka usaha tidak menampilkan live musik
Selain tempat hiburan, untuk warung makan lesehan, pengaturan jam buka pukul 17.00-04.30 WIB. Pengelola tidak boleh memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan.
Hal itu, dengan tetap menjaga ketertiban dan hanya menjual makanan dan minuman. Tidak menjual dan harus dengan lampu penerangan yang cukup, serta penyaji berpakaian mengenakan lengan panjang, celana atau rok panjang.
Larangan untuk Bioskop dan Tempat Hiburan
Sedangkan bagi pengelola bioskop tidak boleh memasang poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi. Kemudian jam tayangnya agar menyesuaikan dengan waktu pelaksanan ibadah.
“Untuk diskotik dan pub, bilyard, karaoke, panti pijat, sauna, spa tutup total atau tidak melakukan kegiatan operasional,”bunyi poin lainnya dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan untuk Kafe, aktivitasnya pukul 21.00-23.30 WIB, tidak boleh menyediakan dan menjual minuman beralkohol. Selama beroperasi tidak menghadirkan ada live musik dan memperdengarkannya keluar Cafe.
Selanjutnya, untuk operasional tempat wisata PAI, Pulau Kodok, Batam Sari, Pantai Muarareja buka pukul 05.00-19.00 WIB. Di lokasi itu, serta Kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka tidak menggelar hiburan.
Warga Dilarang Bunyikan Petasan dan Awasi Judi
SE tersebut juga melarang warga untuk membunyikan, menjual dan memproduksi petasan. Meminta Ketua RT, RW dan perangkat Kelurahan agar melarang warganya untuk tidak membunyikannya.
“Aparat keamanan untuk dapat menindaklanjuti dengan mengadakan operasi bagi pengguna, penjual maupun produsen petasan. Serta memberikan sanksi bagi yang melanggar,”instruksi Walikota dalam SE tersebut.
Aparat Kepolisian juga agar mengadakan operasi terhadap semua bentuk perjudian. Seperti toto gelap (togel), sabung ayam, aduan merpati, judi dengan menggunakan kartu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.
“Kepada masyarakat agar mewaspadai lingkungannya masing-masing terhadap kegiatan yang mengarah kepada bentuk perjudian. Serta segera melapor kepada Kepolisian terdekat,”imbau Walikota. ***