Home, Lokal  

Tawuran Berujung Tewasnya Anak Anggota DPRD di Tegal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan

Polisi Juga Sita Celurit, Samurai, Gergaji Es dan Barang Bukti Lainnya

Tawuran Berujung Maut
Barang Bukti Tawuran Berujung Maut di Kabupaten Tegal

SLAWI, radartegalonline – Jajaran Satreskrim Polres Tegal mengamankan 31 orang dalam kejadian tawuran yang berujung tewasnya anak anggota DPRD Kabupaten Tegal. Sebanyak 6 orang di antaranya, merupakan pelaku utama penganiayaan langsung hingga menyebabkan korban tewas dengan luka serius.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya. Senjata tajam yang berhasil polisi sita antara lain celurit, samurai hingga gergaji es balok yang mereka gunakan untuk tawuran berujung maut itu.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat gelar pers conference mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan adanya kejadian itu. Padahal, sejumlah upaya pencegahan telah pihaknya lakukan untuk mencegah terjadinya tawuran.

“Usaha kita sudah cukup maksimal untuk mencegah terjadinya peristiwa semacam itu (tawuran berujung maut). Namun, agaknya tidak mereka indahkan, sehingga terjadilah kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”katanya.

Menurut Kapolres, korban meninggal dunia akibat mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, penganiayaan itu sampai menyebabkan urat nadi pada tubuh korban putus sehingga, mengalami kehabisan darah sampai meninggal di rumah sakit.

“Korban mengalami luka cukup parah akibat senjata tajam. Bahkan, urat nadi di salah satu bagian tubuh korban putus sehingga menyebabkan korban kehabisan darah dan meninggal di rumah sakit,”ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku dalam kasus tawuran berujung maut. Dia juga memastikan, siapa yang berbuat maka yang akan mempertanggungjawabkannya.

Tawuran Berujung Maut Bermula Saling Ejek di Media Sosial

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farisky mengatakan jumlah tersangka yang telah pihaknya amankan sebanyak 31 orang. Namun, dari jumlah itu 6 orang merupakan pelaku utama yang menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Jumlah tersangka sebanyak 31 orang. Tetapi, yang melakukan penganiayaan sebanyak 6 orang,”ujarnya.

Menurut Kasatreskrim, kronologis kejadian tawuran itu bermula dari adanya saling ejek dan berujung saling tantang di media sosial. Selanjutnya kedua kelompok, sepakat untuk bertemu di salah satu lokasi.

“Kejadian (tawuran berujung maut) ini, bermula dari saling efek yang berujung pada saling menantang di media sosial. Kemudian kedua kelompok janjian untuk bertemu di salah satu lokasi,”ungkapnya.

Setelah bertemu, kata Kasatreskrim, ternyata kelompok korban kalah jumlah. Di mana, lawan berjumlah 30 orang sementara korban 15 orang, sehingga kemudian melarikan diri.

“Karena kalah jumlah, maka maka kelompok dari korban ini mundur. Sayangnya korban tertinggal dari kelompoknya sehingga dikejar oleh para pelaku,”jelasnya.

Naas, ujar Kasatreskrim, korban tertinggal oleh kelompoknya hingga akhirnya para pelaku menganiaya korban. Penganiayaan, pelaku lakukan menggunakan senjata tajam.

“Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka serius pada tubuhnya. Hingga, nyawanya tidak tertolong lagi,”tandasnya.

Pada kasus tawuran berujung maut itu, para pelaku terancam dengan Pasal 80 ayat (3) UURI 35/2012 jo Pasal 170 ayat (2) ke-3. Kemudian, juga UU darurat tahun 11 tahun 2012 karena ada penggunaan senjata tajam.

“Nah, para pelaku ini rata-rata masih di bawah umur. Sehingga, kita kenakan Undang-Undang Perlindungan anak,”pungkasnya. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *