Status PTT Kabupaten Tegal Bureng, Bupati: Tidak Usah Khawatir

Status PTT Kabupaten Tegal
Bupati Tegal Umi Azizah (Setda Pemkab Tegal)

SLAWI, radartegalonline– Status PTT Kabupaten Tegal yang tidak jelas atau bureng rupanya membuat khawatir para pekerja. Mereka pun mempertanyakan kejelasan statusnya terhadap Bupati Tegal Umi Azizah.

Mengenai hal ini, Bupati Tegal Umi Azizah meminta para Pekerja Tidak Tetap (PTT) tersebut untuk tetap tenang. Dia berharap PTT tidak perlu khawatir dengan nasibnya.

Karena, menurut Umi, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal adalah tetap mempertahankan PTT dan Tenaga Harian Lepas (THL). Sementara terkait adanya permintaan tali asih, pihaknya akan membahasnya lebih lanjut.

“Tali asih bisa diambilkan dari dana Korpri, karena PTT juga iuran Korpri,” imbuhnya usai menemui puluhan PTT yang menggeruduk ke kantornya pada Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA: Honorer di Kabupaten Tegal Waswas Status Kepegawaiannya Tak Jelas, Gaji Sudah Molor 2 Bulan

Mereka mendatangi Kantor Bupati Tegal lantaran statusnya di lingkungan Pemkab Tegal masih belum jelas. Apalagi, honor yang biasanya mereka terima setiap tanggal 1 pun kerap molor sampai beberapa hari.

Bupati Umi menemui para PTT bersama Asisten III Setda Kabupaten Tegal Fakihurrohim. Selain itu, ada Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud.

Tampak hadir juga Kepala BKD Kabupaten Tegal Mujahidin, dan Kepala Bappeda Kabupaten Tegal Faried Wajdy.

Awal 2023 Mulai Bergejolak

Mengenai hal ini, Sahroni, ketua FKPTT Kabupaten Tegal mengatakan, PTT sempat bergejolak karena mengalami keterlambatan gaji pada awal 2023. Bahkan, ada beberapa PTT yang baru menerima gaji pada awal bulan ini.

Dari informasi yang beredar, honor PTT yang sebelumnya ada di belanja pegawai, saat ini berada di belanja barang dan jasa.

“Mungkin ini yang jadi penyebab gaji PTT molor,” ujarnya.

Menurutnya, adanya pengalihan pos anggaran itu, membuat para PTT khawatir akan statusnya. Mereka tidak mau hal itu akan menjadi dasar untuk PTT bisa dianulir dari pegawai di Pemkab Tegal.

Apalagi, pendataan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak masuk data Badan Kepegawaian Nasional (BPN). Alasannya karena sumber anggarannya dari belanja barang dan jasa.

“Kami juga khawatir dengan pengalihan itu, PTT tidak dapat gaji 13 dan THR yang selama ini kami terima. Kami juga minta agar ada tali asih bagi PTT yang purna tugas,” pintanya.

Dia menambahkan, saat ini hanya tersisa sekitar 84 orang PTT saja. Mereka telah mengabdi selama 18 tahun di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal.

“Terbanyak di kantor Satpol PP sekitar 36 orang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ingatkan soal DBD, Bupati Tegal Pakai Wayang Santri

Ada Pengalihan Rekening

Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud menjelaskan, rekening memang dialihkan ke belanja barang dan jasa agar PTT tetap bisa gajian. Karena aturan yang baru untuk rekening belanja pegawai hanya untuk PNS, CPNS dan P3K.

Ia mengakui karena pengalihan itu hal baru, maka terjadi keterlambatan pembayaran. Pasalnya, PTT bisa mendapatkan honor, jika sudah ada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Kalaupun PTT dan THL akhir November akan diberhentikan Pemerintah Pusat, maka PTT dan THL akan tetap bayaran. Ini karena penggajian masuk belanja barang dan jasa,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala BKD Kabupaten Tegal Mujahidin juga meminta PTT tidak perlu khawatir. Karena Bupati Tegal Umi Azizah sudah memastikan jika Pemkab Tegal tidak berniat menghentikan PTT.

Jika PTT dan THL dihilangkan, maka roda pemerintahan akan terhambat.

“Kami terus berupaya untuk mengamankan PTT dan THL,” tandas Mujahidin. ***

Penulis: Yeri NoveliEditor: Khikmah Wati
Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *