PEKALONGAN, radartegalonline – Setelah sempat sepekan keluarganya tidak mengetahui keberadaannya, siswi SMP di Pemalang yang hilang akhirnya ketemu. Anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun itu, ketemu di salah satu tempat di Kabupaten Pekalongan.
Ironisnya, siswi SMP di Pemalang yang hilang itu ketemu tengah bersama dengan seorang pria yang baru dia kenal di Facebook, ARH alias Badur (24). Bahkan, warga Desa Kauman Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan itu ternyata telah menyetubunhi anak di bawah umur itu.
Parahnya lagi, persetubuhan itu ARH lakukan terhadap siswi SMP di Pemalang yang hilang itu lebih dari sekali. Korban sendiri menghilang sejak, Minggu 12 Maret 2023 atau seminggu meninggalkan rumah orangtuanya.
Keberadaan siswi SMP di Pemalang yang hilang, akhirnya keluarganya ketahui tengah berada di salah satu pencucian motor di Kecamatan Kesesi. Saat keluarga menjemputnya, korban ternyata bersama dengan ARH.
Usai menemukan anaknya itu, orangtua korban lalu melaporkan tindakan asusila ARH ke Polres Pekalongan. Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasi Humas Ipda Suwarti mengungkapkan, Minggu 12 Maret 2023, tersangka ARH mengajak pergi korban ke sebuah rumah.
BACA JUGA: Pria Bertato di Tegal Rudapaksa Gadis Belia di Kos
Di rumah yang berada di Desa Sinangohprendeng Kecamatan Kajen itu, keduanya menginap selama dua hari. Tersangka, papar Kasi Humas, kemudian menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di dalam rumah tersebut.
Pada hari berikutnya, ungkap Ipda Suwarti, tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di Desa Bantul Kecamatan Kesesi. Lagi-lagi di rumah tersebut, ARH kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pembawa siswi SMP di Pemalang yang hilang dilaporkan
Setelah sepekan tersangka membawa lari korban, anak di bawah umur itu berhasil orangtuanya temukan di Pekalongan. Orangtua korban pun langsung membawa tersangka ke Polres Pekalongan, sekaligus melaporkan tindakan tak senonoh terhadap anaknya.
“Setelah pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya. Petugas masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas, Rabu 22 Maret 2023.
Penyidik menjerat ARH dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 dan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. Menurut Kasi Humas, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kasusnya masih UPPA Satreskrim Polres Pekalongan tangani. Laporannya terkait pencabulan anak di bawah umur. Pelaku masih penyidik periksa,” ungkap Ipda Suwarti lagi.
Suwarti mengimbau para orang tua agar memantau pergaulan anak-anaknya di sosial media. Sehingga terhindar dari kejadian, seperti kasus siswi SMP di Pemalang yang hilang sekitar seminggu.
“Para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak. Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dia lakukan. Batasan ini sangat penting sebagai pagar dan terus dipantau,” pungkasnya.***