radartegalonline – Tahun ini pemerintah memastikan kembali akan merekrut CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itulah sebabnya 2 juta lebih honorer hanya bisa pasrah akan menjadi PPPK paruh waktu alias part time.
Sayangnya sampai dengan saat ini, Panselnas CASN belum merilis jadwal pendaftaran dan tahapan seleksinya. Sementara itu, khusus PPPK biasanya pendaftaran sudah akan terlaksana pada pertengahan tahun.
Misalnya pendaftaran PPPK Guru 2022 lalu, pembukaan pendaftarannya mulai Oktober. Kemudian berlanjut dengan seleksi administrasi, pengumuman seleksi administrasi, masa sanggah, jawab sanggah, dan pengumuman pasca-masa sanggah pada November 2022.
Seleksi selanjutnya adalah kompetensi pada Desember 2022, serta beberapa tahapan berikutnya dan pengumuman final hasil seleksi Januari 2023. Padahal, dalam naskah revisi RUU ASN tercantum rencana pemerintah mengangkat 2 juta lebih honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni jumlah sisa honorer yang terverifikasi dalam database BKN mencapai 2,3 juta. Taargetnya per November 2023 nanti, sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN.
BACA JUGA: Alur Seleksi CPNS 2023, Ketahui Kapan Waktu Hasil Sanggah Dilakukan
Karena semuanya sudah berstatus ASN jenis baru tersebut. Yakni dengan menalihkan sisa 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, RUU ASN targetnya menjadi UU sebelum reses DPR mulai 14 Juli 2023.
2 juta lebih honorer jadi ASN PPPK ‘pocokan’
Proses pengesahan RUU ASN menjadi UU tersebut juga memperhitungkan deadline penghapusan tenaga honorer. Sehingga harapannya mereka sudah menjadi ASN PPPK Paruh waktu sebelum November 2023 mendatang.
Belum pastinya jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi PPPK full time juga membuat honorer bingung. Apalagi target pengangkatan sisa honorer menjadi PPPK Part Time, juga belum jelas kapan realisasinya.
Sehingga ini juga kian membingungkan tenaga 2 juta lebih honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2023. Misalnya jika hingga masa pendaftaran PPPK full time belum ada pengangkatan jadi PPPK Paruh Waktu.
Apakah honorer yang masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu boleh ikut mendaftar seleksi PPPK full time? Atau namanya otomatis tecoret dari daftar honorer calon PPPK Paruh Waktu, jika ikut mendaftar seleksi PPPK full time?
BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2023 di 8 Kementerian Untuk Lulusan SMA/SMK
Jika ternyata ketentuannya harus dicoret, maka pasti muncul dilema bagi honorer: tetap ikut mengincar kursi PPPK full time dengan menghadapi risiko gagal seleksi, atau pasrah beralih status menjadi PPPK Part Time.
Misal pendaftaran PPPK full time 2023 dilakukan setelah ada pengangkatan PPPK part time. Apakah boleh 2 juta lebih honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK jenis baru itu ikut mendaftar seleksi PPPK full time?
Jika ternyata tidak boleh, honorer yang sudah menjadi PPPK Part Time tetapi ingin menjadi PPPK Full Time akan menghadapi pilihan yang sulit. Hanya saja yang jelas, mereka masih harus menunggu kepastiannya.
Lantas apakah benar nantinya mereka otomatis terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seperti tercantum dalam naskah RUU ASN? Jika hal itu sudah pasti, para honorer juga harus menanti rilis jadwal dan aturan main seleksi PPPK 2023.
Demikian informasi tentang 2 juta lebih honorer harus siap-siap Anda siasati, sebelum pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2023.***