BREBES, radartegalonline – DPRD Kabupaten Brebes akan mulai membentuk panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Nantinya, larangan merokok itu akan berlaku di sejumlah kawasan fasilitas umum di Kabupaten Brebes.
Rencana penetapan kawasan tanpa rokok itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Brebes, Selasa 21 Maret 2023, di Ruang Rapat Paripurna Atas DPRD. Pj. Bupati Brebes Urip Sihabudin mengungkapkan Raperda tentang KTR ini merupakan prioritas.
Menurutnya, Pemkab Brebes, DPRD, Kementerian Kesehatan, dan Kemendagri rencananya akan membuat kesepakatan dan komitmen bersama. “Untuk menyepakati kawasan tanpa rokok harus ada komitmen dan membahasnya segera.”
“Paling tidak di semester ini (Juli nanti, Red.) bisa selesai. Apalagi pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini bersama-sama dan semoga bisa segera penerapannya,” kata Urip Sihabudin.
BACA JUGA: 35.843 KK di Brebes Miskin Ekstrem
Untuk mensukseskan program tersebut, Pj Bupati Brebes meminta, mesyarakat terlibat aktif, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan lancar. Keterlibatan masyarakat sangat penting, karena nantinya akan muncul kawasan-kawasan area publik untuk merokok.
“Sehingga setelah penetapan, perdanya bisa bersama-sama terlaksana. Pelaksanaan harus segera,” pinta Urip Sihabudin.
Kawasan tanpa rokok akan ditetapkan pemda
Ketua Bapemperda DPRD Brebes, Warsudi mengatakan belum adanya larangan merokok di tempat umum, karena Kabupaten Brebes belum mempunyai regulasi khusus tersebut. Harapannya, setelah Perda KTR diundangkan, dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok.
Selain itu juga memberikan ruang dan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat umum di Kabupaten Brebes. “Perda KTR bukan berarti melarang merokok, tetapi ada beberapa kawasan yang terlarang untuk merokok.”
BACA JUGA: Kembali Terjadi, 14 Pekerja Brebes Terlantar di Medan
“Pemerintah daerah akan mengatur sekitar 15 sampai 17 kawasan yang tidak boleh untuk merokok secara bebas,” jelas Warsudi.
Warsudi merinci beberapa tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok, sebagai tempat larangan untuk merokok bebas. Antara lain di tempat ibadah, rumah sakit, perkantoran, sekolah, dan lain-lain.
Sebagai kompensasinya, beber Warsudi, dalam raperdanya harus membuat kawasan atau tempat khusus untuk merokok atau zona merokok. “Larangan merokok termasuk di angkutan umum maupun sekolah.”
Nantinya apabila aturan sudah berlaku, setiap pihak yang melanggar akan terkena sanksi berupa denda. Demikian informasi tentang penyusunan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Brebes.***