RADAR CBS - Aksi pencurian dan kekerasan (Curas) terjadi di Desa Sigedong Bumijawa Tegal. Pelaku sempat menyeret korban hingga 6 meter saat berupaya menggagalkan aksinya. Diketahui, pelaku berinisial HR, 40 tahun,, warga Dukuh Maribaya Desa Rembul Kecamatan Bojong Tegal. Pelaku akhirnya berhasil diringkus warga di area hutan dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
Kini kasus curas di Desa Sigedong Tegal itu dalam penanganan pihak yang berwajib. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kronologi curas di Desa Sigedong
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, kejadian ini bermula saat korban pulang dari pasar setelah berjualan. Kemudian menaruh tas miliknya di teras rumah.
"Lalu korban menaruh barang belanjaannya di atas kulkas di ruang tengan dalam rumahnya. Dan pada saat kembali untuk mengambil tasnya, korban melihat tas berisikan uang dan ponsel sudah tidak ada," ujanrya Kamis 20 Juni 2024.
Kemudian sambung dia, korban melihat ada seseorang yang berada diatas montor dengan membawa tas miliknya. "Sontak koban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor dengan memegangi besi bagian belakang jok sepeda motor yang dikendari pelaku. Aksi nekad korban ini membuat dirinya terjatuh dan terseret sejauh 6 meter, ” cetusnya.
Terpisah Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatkurochim SH menambahkan, insiden tersebut banyak diketahui warga hingga memaksa pelaku lari meninggalkan motornya. "Tak berselang lama pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan dan diserahkan k e Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Bersama pelaku pihak penyidik Polsek Bumijawa berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai milik korban sebesar Rp559.300. Serta 1 buah Hp milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Demikian informasi terkait pelaku curas di Desa Sigedong Tegal diringkus. Korban sempat terseret sejauh 6 meter saat berupaya menggagalkan aksi pelaku.
(*)