Advertisement
Pasutri di Brebes Diamuk Warga Gegara Lakukan Perbuatan Nista Ini
Penulis: Adi Mulyadi Editor: Adi Mulyadi
Senin, 17 Juni 2024 06:00 WIB
Pasutri di Brebes Diamuk Warga Gegara Lakukan Perbuatan Nista Ini
Tangkapan Layar Radar Tegal - Pasutri di Brebes diamuk warga lantaran melakukan perbuatan nista hingga akhirny - source:
Advertisement
RADAR CBS - Pasangan suami istri (Pasutri) di Brebes diamuk warga hingga akhirnya diamankan petugas kepolisian setempat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 15 Juni 2024 malam di wilayah hukum Polsek Bulakamba.

Pasutri di Brebes itu diamuk warga gegera melakukan perbuatan nista. Yakni menjual sepeda motor yang dipinjamkan oleh korban yang merupakan temannya sendiri.

BACA JUGA:
Pasutri di Brebes yang diamuk warga gegara melakukan perbuatan nista, yakni UM 30 tahun dan E 30 tahun. Kini keduanya (tersangka) meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi pasutri di Brebes diamuk warga

Peristiwa pasutri di Brebes diamuk warga, bermula saat korban bertemu keduanya di Desa Kluwut Sabtu malam. Korban kemudian meneriaki kedua tersangka hingga menarik simpati warga. 

Advertisement
Akhirnya pasutri tersebut berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya diamuk oleh warga yang mendengar teriakan korban.

Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Arenas Bayu Setyadi mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan meminjam sepeda motor milik korban. Alasan untuk membeli nasi bungkus. 

Namun kemudian sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Pasutri itu justru menjual sepeda motor pinjamannya seharga Rp1,3 juta.

"Pasutri ini dan korbannya sudah saling kenal karena satu desa," katanya kepada awak media.

Kenit Reskrim pun membeberkan, dari pengakuan pelaku, keduanya sudah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali. Tiga kali di wilayah hukum Polsek Bulakamba dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung.

Ancaman hukuman

Lebih jauh Kanit Reskrim mengungkapkan, atas perbuatannya itu, pasutri di Brebes tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana kurungan 4 tahun penjara," tegasnya sebagaimana dilansir Radar Tegal. 

Sementara itu terduga pelaku UM mengakui perbuatannya. Dia mengaku, jika awalnya meminjam motor milik temannya.

Kemudian sepeda motor hasil pinjam tersebut dijual. Dia menyatakan terpaksa melakukan perbuatan tersebut, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Awalnya saya pinjam motor bilang ke teman buat nganter istri beli makan. Tapi kemudian motor saya jual Rp1,3 juta. Sementara isteri saya ajak untuk mengelabui supaya teman percaya motornya saya pinjam," terang pelaku.

Demikian informasi terkait pasutri di Brebes diamuk warga gegara lakukan nista. Yakni menjual motor yang dipinjam dari temannya sendiri. (*)

Tags:
Share: