Advertisement
Diduga Tolak Tenaga Kerja Lokal Perusahaan di Pantura Tegal Nyaris Digeruduk Warga, DPRD Geram
Rabu, 12 Juni 2024 07:00 WIB
Diduga Tolak Tenaga Kerja Lokal Perusahaan di Pantura Tegal Nyaris Digeruduk Warga, DPRD Geram
Yery Noveli/Radar Tegal Grup - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni (kanan) dan Anggota DPRD K - source:
Advertisement
RADAR CBS - Diduga tolak tenaga kerja lokal, sebuah perusahaan di Jalan Pantura Kabupaten Tegal nyaris digeruduk warga. Hal ini pun langsung direspon anggota DPRD setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Khaeru Sholeh mengaku sangat kecewa saat mendengar ada perusahaan di Pantura Tegal yang diduga tolak tenaga kerja lokal. 

Mestinya, kata Sholeh, perusahaan yang kabarnya baru beroperasi belum lama ini dapat merekrut tenaga kerja lokal, khususnya warga Kabupaten Tegal. Namun yang terjadi, justru perusahaan itu menolak.

"Tadinya warga mau demo di depan perusahaan itu, tapi saya cegah. Saran saya, supaya dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait," kata Sholeh, Selasa 11 Juni 2024.

Perusahaan di Pantura langgar Perda

Advertisement
Politikus PPP ini menuturkan, perusahaan itu semula beroperasi di Tangerang. Namun beberapa waktu lalu, perusahaan pindah di Jalan Raya Pantura Tegal-Pemalang.

Perusahaan kabarnya menolak para tenaga kerja lokal yang sudah mendaftar secara prosedur. Menurut Sholeh, ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Tegal tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang disahkan pada 18 September 2017.

"Karyawannya malah dari Tangerang semua. Sedangkan warga pribumi tidak ada yang direkrut," kata Sholeh kesal.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni. Dia menyatakan, sejatinya investor masuk ke Kabupaten Tegal tujuannya untuk mengentaskan angka pengangguran.

Namun jika tidak merekrut tenaga kerja lokal, sangat disayangkan. Setidaknya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal menanyakan ke perusahaan yang bersangkutan berapa kebutuhan karyawannya.

Karena sebelum berinvestasi di Kabupaten Tegal, tentunya perusahaan itu juga meminta izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"DPMPTSP kan sudah berupaya mencarikan investor, mestinya Dinas Perinaker mengambil kesempatan ini, menanyakan kebutuhan karyawannya berapa. Mulai dari karyawan produksi sampai administrasi," tegas Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal ini.

75 Persen pekerja wajib warga lokal

Menurutnya, jika mengacu pada aturan yang ada, investor yang masuk ke Kabupaten Tegal supaya merekrut warga Kabupaten Tegal. Sedikitnya 75 persen dari kebutuhan perusahaan.

"Sepertinya dinas tidak memperdulikan hal itu, sehingga perusahaan mengabaikan aturannya," cetus Jeni.

Diharapkan, Disperinaker dapat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Kabupaten Tegal yang sedang menganggur. Caranya, dengan menanyakan jumlah rencana kebutuhan karyawan (RKK) dari investor.

"Masyarakat juga butuh pendampingan, jangan dibiarkan begitu saja tanpa pendampingan dinas," tandasnya.

Demikian informasi terkait perusahaan di Pantura Tegal nyaris digeruduk warga karena diduga tolak tenaga kerja lokal. DPRD Kabupaten Tegal geram dengan sikap perusahaan dan sentil Disperinaker. (*)

Tags:
Share: