Advertisement
Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Tegal Blender Sabu dan Ekstasi serta Bakar Ganja
Selasa, 04 Juni 2024 05:00 WIB
Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Tegal Blender Sabu dan Ekstasi serta Bakar Ganja
Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup - Plt Kejari Kabupaten Tegal laksanakan pemusnahan barang bukti perkara umum d - source:
Advertisement
RADAR CBS -  Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara umum dan tindak pidana ringan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal. Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu dilaksanakan  di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Tegal, Senin, 3 Juni 2024. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi memimpin langsung kegiatan tersebut.

Menurut Jemmy, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara umum dan 6 pidana ringan. Detailnya sabu seberat 2,94 gram bruto dan tembakau gorilla seberat 21,18 gram bruto. Kemudian ganja kering seberat  24,48 gram bruto dan tramadol sebanyak 20 butir.

Selanjutnya hexymer sebanyak  500 butir, ciu sebanyak  89 liter, miras jenis anggur merah, rum, bir sejumlah 4,905 liter. Turut dimusnahkan juga 1 buah celurit 1 dan handpone sebanyak 7 unit.

Cara pemusnahan barang bukti

Advertisement
Jemmy mengungkapkan, pemusnahan ini dengan cara membakar barang bukti ganja, tembakau gorilla dan pakaian. Kemudian memblender sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Untuk hanphone dan senjata tajam dihancurkan menggunakan palu dan gergaji besi," katanya. 

Lebih lanjut, dia menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. 

"Pemusnahan barang bukt tidak kalah penting. Karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkrah adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana."

"Juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang, seperti narkotika tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat," tambahnya.

Jemmy mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti juga bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. 

"Pada kesempatan ini, Kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik. Bahwa Kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkrah,” tegasnya.

Demikian informasi terkait pemusnahan barang bukti perkara umum dan tindak pidana ringan Kejari Kabupaten Tegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan dihancurkan. (*) 

Tags:
Share: