Advertisement
Video Remaja Konvoi Bawa Celurit di Tegal Viral di Medsos, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Sabtu, 02 Maret 2024 07:00 WIB
Video Remaja Konvoi Bawa Celurit di Tegal Viral di Medsos, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Tangkapan Layar radartegal.disway.id - Polisi menunjukan barang bukti dan pelaku dalam video viral remaja konv - source:
Advertisement
RADAR CBS - Video sekelompok remaja konvoi membawa celurit di Kota Tegal viral di media sosial (medsos). Hal tersebut membuat geger dan resah masyarakat Kota Bahari.

Dalam video viral tersebut, tampak sekelompok remaja konvoi menggunakan sepeda motor sembari mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di jalanan Kota Tegal. Video tersebut beredar di sejumlah platform media sosial salah satunya Facebook.

Polres Tegal Kota pun gerak cepat (gercep) menindaklanjuti aksi sekelompok remaja konvoi bawa celurit yang videonya viral di medsos tersebut. Sebab masyarakat merasa resah dengan hal tersebut.

Jajaran Polres Tegal Kota akhirnya berhasil mengamankan 3 remaja pelaku dalam video konvoi bawa celurit yang viral di medsos. Dari 3 pelaku tersebut, 2 diantaranya masih di bawah umur, dan 1 lainnya berinisial JP berusia 18 tahun.

Advertisement
Selain mengamankan 3 pelaku, Jajaran Polres Tegal Kota juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, sebilah celurit panjang dan sebuah sepeda motor.

Pelaku konvoi bawa celurit di Tegal terancam 10 tahun penjara

Dari hasil penyelidikan, pelaku terbukti membawa senjata tajam berupa celurit panjang. Sehingga pelaku yang berinisial JP, kini terancam pidana penjara selama 10 tahun. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan pengungkapan kasus remaja konvoi bawa celurit di Tegal bermula dari sebuah video yang viral di medsos. Dalam video tersebut menunjukkan sekelompok remaja yang berkonvoi di jalan pada malam hari dan membawa senjata tajam.

"Akibat video tersebut, masyarakat pun menjadi resah. Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan," katanya menjawab pertanya awak media.

Kapolres membeberkan, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 19 Februari 2024 malam. Namun, baru viral pada Kamis 29 Februari 2024.

Selanjutnya, ujar Kapolres, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasilnya 3 orang diamankan, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.

"Dua orang ini masih di bawah umur, sementara satu lainnya sudah cukup usia dan terbukti membawa senjata tajam. Sehingga, kasusnya dinaikkan ke penyidikan," tandasnya.

Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.

"Kepada masyarakat, kami minta untuk tidak resah. Karena kami akan selalu hadir untuk memastikan situasi kondusif," tegasnya sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah mengunggah hal-hal yang bisa membuat resah di medsos. Lebih baik jika menemukan yang mencurigakan, laporkan kepada petugas. 

Demikian informasi terkait video remaja konvoi bawa celurit di Tegal viral di medsos, pelaku terancam 10 tahun penjara. Semoga aksi-aksi serupa tidak lagi terjadi di Kota Tegal. (*)

Tags:
Share: