Lokal
Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Pidana Umum
Jumat, 01 Maret 2024 - 07:00 WIB
Author: Hermas Purwadi Editor: Adi Mulyadi
Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Pidana Umum

(Foto: - Hermas Purwadi/Radar Tegal - Kejari Kabupaten Tegal musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang didominasi kasus narkoba.)

RADAR CBS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilaksanakan di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Tegal.

Pemusnahan barag bukti, disaksikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK, Kalapas Slawi, Kepala PN, Kepala BNN, dan Dinas Kesehatan. Barang bukti perkaran tindak pidana yang dimusnahkan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi didampuingi Kasi Intel Yusuf Luqita Danaharja SH MH   mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini  diselenggarakan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atai inkracht," ujarnya Kamis 29 Februari 2024.

Adapun barang bukti  yang dimusnahkan antaran lain shabu seberat 5,43 gram dengan cara dilarutkan. Ganja 310 gram dibakar dan tembakau gorila 10, 62 gram dibakar.

Kemudian hexymer 2.501 butir diblender, tramadol 715 butir diblender, trihexyphenidyl 188 butir diblender. Lalu obat jenis MF 1.300 butir diblender, handphone 26 unit digerinda, serta celurit 3 buah digerinda.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 

"Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,” cetusnya.  

Sebelum acara pemusnahan barang bukti, digelar Apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah  Bebas Korupsi (WBK) menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

"Pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi. Bahwa kunci keberhasilan dari pembangunan zona integritas adalah melakukan perubahan mindset dan komitmen, bersih dalam pelayanan masyarakat. Membuat program kerja dan inovasi yang menyentuh masyarakat, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan mengoptimalkan manajemen media," ungkapnya.

Demikian informasi terkait Kejari Kabupaten Tegal musnahkan barangbukti 50 perkara pidana umum. Di mana kasus yang paling mendominasi adalah penyalahgunaan narkoba. (*) 

  • Share :
Home > Lokal
Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Pidana Umum
Author: Hermas Purwadi
Jumat, 01 Maret 2024 - 07:00 WIB
Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Pidana Umum

(Foto: - Hermas Purwadi/Radar Tegal - Kejari Kabupaten Tegal musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang didominasi kasus narkoba.)

<
RADAR CBS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilaksanakan di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Tegal.

Pemusnahan barag bukti, disaksikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK, Kalapas Slawi, Kepala PN, Kepala BNN, dan Dinas Kesehatan. Barang bukti perkaran tindak pidana yang dimusnahkan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi didampuingi Kasi Intel Yusuf Luqita Danaharja SH MH   mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini  diselenggarakan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atai inkracht," ujarnya Kamis 29 Februari 2024.

Adapun barang bukti  yang dimusnahkan antaran lain shabu seberat 5,43 gram dengan cara dilarutkan. Ganja 310 gram dibakar dan tembakau gorila 10, 62 gram dibakar.

Kemudian hexymer 2.501 butir diblender, tramadol 715 butir diblender, trihexyphenidyl 188 butir diblender. Lalu obat jenis MF 1.300 butir diblender, handphone 26 unit digerinda, serta celurit 3 buah digerinda.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 

"Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,” cetusnya.  

Sebelum acara pemusnahan barang bukti, digelar Apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah  Bebas Korupsi (WBK) menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

"Pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi. Bahwa kunci keberhasilan dari pembangunan zona integritas adalah melakukan perubahan mindset dan komitmen, bersih dalam pelayanan masyarakat. Membuat program kerja dan inovasi yang menyentuh masyarakat, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan mengoptimalkan manajemen media," ungkapnya.

Demikian informasi terkait Kejari Kabupaten Tegal musnahkan barangbukti 50 perkara pidana umum. Di mana kasus yang paling mendominasi adalah penyalahgunaan narkoba. (*) 

Editor: Adi Mulyadi
  • Share :
Lainnya