RADAR CBS - Sebanyak 25 tukang jagal dari 4 daerah ikuti bimbingan teknis (Bimtek) atau pelatihan juru sembelih halal yang digelar DPD Juru Sembelih Halal (
Juleha) Tegal. Pelatihan juru sembelih halal DPD Juleha Tegal ini dilangsungkan 2 hari di di Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Pangkah, Kabupaten Tegal.
Ketua DPD Juleha Tegal, Isa Herdiansyah mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan juru sembelih halal ini sebanyak 25 orang. Mereka berasal dari Banyumas, Kota Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal. Para peserta pelatihan juru sembelih halal DPD Juleha Tegal ini merupakan pelaku usaha penjual daging atau produk penyembelihan hewan ayam, sapi dan kambing.
"Termasuk juga pengurus masjid yang biasanya menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha," kata Isa. Menurutnya, masyarakat muslim masih banyak yang belum menikmati hasil penyembelihan hewan konsumsi secara halal. Seperti di pasar, masih ada penyembelih yang asal-asalan tanpa mengindahkan syariat Islam. Karena itulah, DPD Juleha Tegal menggelar pelatihan juru sembelih halal ini. Tujuannya, agar masyarakat dapat menikmati produk penyembelihan hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (Asuh). "Intinya, pelatihan ini untuk edukasi kepada masyarakat. Utamanya masyarakat muslim. Sehingga makanan maupun minuman yang dikonsumsi dipastikan halal," ujarnya. Adapun untuk pematerinya, DPD Juleha Tegal menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal, Kemenag Kabupaten Tegal dan dari DPD Juleha Tegal. Materi yang diberikan yakni sesuai dengan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Nomor 196 tahun 2014. Setelah mengikuti pelatihan itu, para peserta Bimtek atau pelatihan juru sembelih halal juga mendapatkan sertifikat dari DPD Juleha Tegal. "Para peserta nanti akan kita beri pembinaan rutin. Seperti kajian, diskusi dan sharring terkait sarpras penyembelihan, jenis hewan dan cara mengasah serta menyimpan alat yang digunakan untuk menyembelih," kata Isa. Dia menambahkan, bimtek penyembelihan hewan secara halal ini mendasari pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Kemudian, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Selain itu, Keputusan Menag Nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Serta Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 78 tahun 2023 tentang pedoman sertifikasi halal makanan dan minuman dengan pengolahan. "Semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh, mengenai arti pentingnya konsumsi makanan dan minuman halal," tutupnya. Demikian informasi terkait pelatihan juru sembelih halal DPD Juleha Tegal. Semoga bermanfaat.
(*)