Lokal
ODGJ Asal Pekalongan Resahkan Warga Randusari Tegal, Satpol PP dan Dinsos Gercep Lakukan Ini
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:00 WIB
Author: Yeri Noveli Editor: Adi Mulyadi
ODGJ Asal Pekalongan Resahkan Warga Randusari Tegal, Satpol PP dan Dinsos Gercep Lakukan Ini

(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Dinas Sosial saat mengamankan ODGJ asal Pekalongan yang resahkan warga Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal.)

RADAR CBS - Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pekalongan resahkan warga Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal. ODGJ itu kerap ngamuk dan merusak aset tetangga hingga mengancam keselamatan lingkungan.

Mendapati laporan adanya ODGJ asal Pekalongan resahkan warga Randusari Tegal, Satpol PP bersama Dinas Sosial (Dinsos) gerak cepat (Gercep) lakukan pengamanan. ODGJ yang berinisial W itu berhasil diamankan Selasa 27 Februari 2024.

"Setelah Kami dapat laporan dari Kades Randusari, petugas langsung koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengamankan," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Tegal, Agus Salim.

Menurutnya, ODGJ yang berasal dari Pekalongan itu sebenarnya sedang berkunjung ke rumah Rajem yang merupakan kakaknya di Desa Randusari. Namun, W sering mengamuk dan membahayakan warga setempat.

"Selama proses evakuasi di rumah ibu Rajem, petugas sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari ODGJ tersebut. Namun, berkat bantuan tetangga dan masyarakat sekitar, proses evakusi berjalan lancar," ujarnya.

Agus Salim mengemukakan, dari hasil koordinasi pihak keluarga dan Dinas Sosial, selanjutnya ODGJ tersebut dirujuk ke RSUD Soesilo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan razia cipta Tramtibum ini rutin dilakukan Satpol PP untuk merespon keluhan dari masyarakat. Terutama yang merasa terganggu dengan ODGJ, anak jalanan maupun lainnya. 

Aduan dapat disampaikan melalui Lapor Bupati maupun media sosial. Dijelaskan, razia ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40 – 42.

Dalam pasal 40 disebutkan pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traffic light di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.

Sedangkan pada pasal 42 disebutkan, setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut Supriyadi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan ODGJ yang tidak dalam kategori berbuat kerusakan/destruktif. Yaitu dengan memberikan pakaian pantas pakai dan membawanya ke fasilitas kesehatan (RSUD, Puskesmas) terdekat dengan melibatkan TKSK setempat. 

"Ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja (Satpol PP). Tetapi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Jadi semua pihak bisa berkolaborasi," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, petugas Satpol PP juga mengamankan ODGJ yang meresahkan pengunjung di kawasan Indomaret dan SPBU Barokah Kalisapu. ODGJ tersebut membuat risih masyakat karena telanjang bulat. 

Demikian informasi terkait ODGJ asal Pekalongan resahkan warga Randusari Tegal. Kini ODGJ tersebut sudah diamankan dan mendapatkan perawatan di RSUD Soesilo Slawi. (*)

  • Share :
Home > Lokal
ODGJ Asal Pekalongan Resahkan Warga Randusari Tegal, Satpol PP dan Dinsos Gercep Lakukan Ini
Author: Yeri Noveli
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:00 WIB
ODGJ Asal Pekalongan Resahkan Warga Randusari Tegal, Satpol PP dan Dinsos Gercep Lakukan Ini

(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Dinas Sosial saat mengamankan ODGJ asal Pekalongan yang resahkan warga Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal.)

<
RADAR CBS - Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pekalongan resahkan warga Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal. ODGJ itu kerap ngamuk dan merusak aset tetangga hingga mengancam keselamatan lingkungan.

Mendapati laporan adanya ODGJ asal Pekalongan resahkan warga Randusari Tegal, Satpol PP bersama Dinas Sosial (Dinsos) gerak cepat (Gercep) lakukan pengamanan. ODGJ yang berinisial W itu berhasil diamankan Selasa 27 Februari 2024.

"Setelah Kami dapat laporan dari Kades Randusari, petugas langsung koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengamankan," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Tegal, Agus Salim.

Menurutnya, ODGJ yang berasal dari Pekalongan itu sebenarnya sedang berkunjung ke rumah Rajem yang merupakan kakaknya di Desa Randusari. Namun, W sering mengamuk dan membahayakan warga setempat.

"Selama proses evakuasi di rumah ibu Rajem, petugas sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari ODGJ tersebut. Namun, berkat bantuan tetangga dan masyarakat sekitar, proses evakusi berjalan lancar," ujarnya.

Agus Salim mengemukakan, dari hasil koordinasi pihak keluarga dan Dinas Sosial, selanjutnya ODGJ tersebut dirujuk ke RSUD Soesilo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan razia cipta Tramtibum ini rutin dilakukan Satpol PP untuk merespon keluhan dari masyarakat. Terutama yang merasa terganggu dengan ODGJ, anak jalanan maupun lainnya. 

Aduan dapat disampaikan melalui Lapor Bupati maupun media sosial. Dijelaskan, razia ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40 – 42.

Dalam pasal 40 disebutkan pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traffic light di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.

Sedangkan pada pasal 42 disebutkan, setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut Supriyadi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan ODGJ yang tidak dalam kategori berbuat kerusakan/destruktif. Yaitu dengan memberikan pakaian pantas pakai dan membawanya ke fasilitas kesehatan (RSUD, Puskesmas) terdekat dengan melibatkan TKSK setempat. 

"Ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja (Satpol PP). Tetapi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Jadi semua pihak bisa berkolaborasi," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, petugas Satpol PP juga mengamankan ODGJ yang meresahkan pengunjung di kawasan Indomaret dan SPBU Barokah Kalisapu. ODGJ tersebut membuat risih masyakat karena telanjang bulat. 

Demikian informasi terkait ODGJ asal Pekalongan resahkan warga Randusari Tegal. Kini ODGJ tersebut sudah diamankan dan mendapatkan perawatan di RSUD Soesilo Slawi. (*)

Editor: Adi Mulyadi
  • Share :
Lainnya