Advertisement
Kasus Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos di TPS 01 Lemahduwur Tegal Berlanjut, Bawaslu Bilang Begini
Kamis, 29 Febuari 2024 06:00 WIB
Kasus Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos di TPS 01 Lemahduwur Tegal Berlanjut, Bawaslu Bilang Begini
Yery Noveli/Radar Tegal - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, saat diwawancara sejumlah awak - source:
Advertisement
RADAR CBS – Kasus surat suara sudah tercoblos di TPS 01 Lemahduwur Tegal yang videonya viral berlanjut. Bawaslu bersama Penyidik Polres Tegal dan Kejaksaan Kabupaten Tegal masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait.

"Kami masih mendalami kasus itu (surat suara sudah tercoblos di TPS 01 Lemahduwur Tegal, red). Masih tetap berlanjut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, saat melakukan pengawasan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tegal di Gedung PMI Slawi, Rabu 28 Februari 2024. 

Harpendi menyatakan, pada kasus surat suara sudah tercoblos di TPS 01 Lemahduwur Tegal, ada tiga orang terduga pelaku yang sudah diklarifikasi. Selain itu, Bawaslu juga mengklarifikasi KPPS, PPS, PKD, Pengawas TPS, dan Trantib yang bertugas di TPS tersebut. 

“Ketua dan anggota KPU yang membidangi teknis dan pelaksanaan pemungutan suara, juga telah diklarifikasi. Termasuk pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 01 Lemahduwur,” kata Harpendi lagi.

Advertisement
Dia mengungkapkan, proses kasus tersebut memasuki tahap keterangan ahli bahasa dan ahli pidana. Dari hasil kajian itu, Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres Tegal dan Kejaksaan, akan menyimpulkan apakah akan ditingkatkan ke proses penyelidikan atau dihentikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Gakumdu. 

“Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan tindak pidana. Salah satunya mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara,” ujarnya. 

Ancaman dalam pasal yang disangkakan itu, lanjut Harpendi, yakni hukuman penjara maksimal 2 tahun dengan denda Rp24 juta.

Sementara ihwal penyobekan surat suara, Harpendi menjelaskan bahwa peristiwa itu bagian dari mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara. 

“Perusakan surat suara yang sengaja disobek, merupakan bagian dari mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus itu muncul karena video viral perempuan yang histeris usai masuk di bilik suara. Surat suara Pilpres yang ditunjukan perempuan tersebut, terlihat salah satu gambar paslon Capres sudah tercoblos. 

Kendati Ketua KPPS TPS 01 Lemahduwur sudah menyarankan untuk surat suara diganti, namun perempuan itu tetap menuduh adanya kecurangan.

Bahkan, seorang pria yang mengambil video yang disinyalir suami dari perempuan tersebut, menyobek surat suara.

Demikian informasi terkait kasus surat suara sudah tercoblos di TPS 01 Lemahduwur Tegal berlanjut. Semoga terungkap secara gamblang semuanya. (*)

Tags:
Share: