Advertisement
Hasil Reses Persidangan II 2023-2024 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dilaporkan Dalam Rapat Paripurna
Rabu, 28 Febuari 2024 08:00 WIB
Hasil Reses Persidangan II 2023-2024 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dilaporkan Dalam Rapat Paripurna
Yery Noveli/Radar Tegal - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Sugono didampingi Wakil - source:
Advertisement
RADAR CBS - Reses masa persidangan II tahun 2023-2024 anggota DPRD Kabupaten Tegal telah selesai dilaksanakan. Hasil dari kegiatan tersebut dilaporkan seluruh Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Senin 26 Februari 2024.

Rapat Paripurna dengan agenda laporan hasil pelaksanaan reses masa persidangan II tahun 2023-2024 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono didampingi Agus Solichin. Hadir dalam rapat, Sekda Amir Makhmud mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dan sejumlah anggota DPRD serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

Dalam kesempatan itu, seluruh Fraksi mulai dari PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, P3 Nurani Rakyat hingga Demokrat Sejahtera (Desa). Menyatakan bahwa pelaksanaan reses masa persidangan II tahun 2023-2024 DPRD Kabupaten Tegal berjalan lancar. 

Reses masa persidangan II 2023-2024 DPRD Kabupaten Tegal dilaksanakan pada 25-28 Februari 2024.

Advertisement
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan reses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018. Yakni tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Kemudian mengacu Peraturan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019. Tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal.

"Kita juga mengacu pada Laporan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tegal Nomor 04 / BANMUS-DPRD/XIl/2023 Tanggal 27 Desember 2023. Tentang Rencana Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Tegal untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 (28 Desember 2023- 30 April 2024)," kata Sugono yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq.

Dia mengungkapkan, anggota DPRD memang mempunyai kewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Serta memberikan pertanggungjawaban secara moral serta politis kepada konstituen di dapilnya.

"Termasuk juga wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," sambungnya.

Sugono menegaskan, secara umum pelaksanaan reses para anggota DPRD Kabupaten Tegal ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Semuanya berjalan lancar dan kondusif," ucapnya.

Demikian informasi terkait Hasil Reses Persidangan II 2023-2024 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dilaporkan Dalam Rapat Paripurna. Semoga semua aspirasi dan keluhan masyarakat tersalurkan melalui kegiatan tersebut. (*)

Tags:
Share: