Advertisement
Horeee! Pemkab Tegal Hapus Denda Keterlambatan Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kamis, 16 Mei 2024 04:00 WIB
Horeee! Pemkab Tegal Hapus Denda Keterlambatan Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya
Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup - Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah Bapenda Kabupaten tegal menghitung capaian - source:
Advertisement
RADAR CBS - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tegal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal secara resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.

Program penghapusan denda keterlambatan pajak ini Pemkab Tegal berikan untuk meningkatkan atau mengoptimalkan pendapatan daerah disektor pajak. Selain itu, juga untuk meningkatkan atau menumbuhkan daya bayar pajak masyarakat Kabupaten Tegal.

Lantas pajak apa saja yang masuk dalam program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak yang Pemkab Tegal gulirkan? Kemudian seperti apa syarat dan ketentuannya?

Untuk lebih jelasnya terkait program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak Pemkab Tegal, berikut ulasan lengkapnya. Masyarakat wajib mengetahui syarat dan ketentuannya supaya bisa menikmati program pemutihan pajak daerah tersebut.

Bapenda hapus denda keterlambatan pajak derah

Advertisement
Kepala Bapenda Kabupaten Tegal, Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah, Hato Sasmito menyatakan, program penghapusan denda pajak ini mengacu pada SK Bupati Tegal Nomor 900.1.3.2/195/2024 tertanggal 20 April 2024. Tentang pembebasan sanksi administrasi untuk PBB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Program ini sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak di rangkaian HUT Kabupaten Tegal ke 423 tahun 2024. Bila wajib pajak tersebut diatas melakukan pembayaran dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2024, maka dibebaskan dari denda sanksi administrasi keterlambatan tahun sebelumnya dan hanya membayar pokoknya saja," ujarnya Rabu 15 Mei 2024.

Menurut dia, selain dalam rangka HUT ke 423 Kabupaten Tegak, program ini juga digulirkan untuk meningkatkan capaian persentase pajak.

"Sampai saat ini capaian persentase seluruh pajak yang ada hampir 24 persen atau setara dengan Rp53 miliar. Sementara di tahun 2024 ini Kami ditarget pemasukan pajak diangka Rp222.948.270.000," cetusnya.

Dari semua pajak yang dikelolanya, yang capaiannya masih rendah hingga saat ini adalah PBB dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Berhentinya operasional PT Indosemen di wilayah Margasari sangat mempengaruhi pendapatan di sektor pajak tersebut. Tahun 2023 lalu dari sektor pajak ioni setiap bulannya bisa masuk pendapatan sekitar Rp400 juta. Namun hingga saat ini kegiatan PT Indo Semen belum beroperasi kembali," ungkapnya.

Demikian informasi terkait penghapusan denda keterlambatan pajak yang Pemkab Tegal gulirkan. Pemutihan pajak ini dilaksanakan dalam rangka HUT Kabupaten Tegal dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. (*) 

Tags:
Share: