Advertisement
Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024 Jalur Independen, Mumin-Bima Datangi KPU Tengah Malam
Selasa, 14 Mei 2024 06:00 WIB
Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024 Jalur Independen, Mumin-Bima Datangi KPU Tengah Malam
Yery Noveli/Radar Tegal Grup - Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi bersama jajarannya menerima berka - source:
Advertisement
RADAR CBS - Ada dua jalur dalam pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal 2024, yakni melalui Parpol dan Independen (perseorangan). Pada pemilihan bupati (Pilbub) Tegal tahun ini, dipastikan ada pasangan yang mendaftar melalui jalur independen.

Hal itu diketahui setelah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal 2024, H Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti (Mumin-Bima) resmi mendaftar di KPU Kabupaten Tegal, Minggu 12 Mei 2024. Pasangan bakal calon G1 dan G2 Kabupaten Tegal 2024 itu mendaftar melalui jalur independen.

Berbeda dengan bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal 2024 lainnya, pasangan Mumin-Bima datang ke Kantor KPU Kabupaten Tegal pada Minggu 12 Mei 2024, tengah malam. Keduanya datang ke KPU bersama sejumlah pendukungnyam sekitar pukul 23.29 WIB.

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal 2024 jalur independen ini ditemui langsung Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi dan sejumlah komisioner KPU.

Syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan

Advertisement
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengaku telah menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Tegal 2024 di Gedung KPU, pada Minggu malam.

"Dokumen syarat dukungan saat ini masih dalam pemeriksaan tim pemeriksa KPU Kabupaten Tegal," kata Adi Purwanto, Senin 13 Mei 2024.

Dia menjelaskan, syarat utama bagi calon perseorangan atau independen adalah memiliki dukungan dari masyarakat Kabupaten Tegal sebanyak 6,5 persen dikali jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir 1.242.454.

Sehingga total pendukung yang harus dimiliki oleh calon perseorangan yakni 80.760 yang tersebar minimal di 10 kecamatan.

"Dukungan dan sebaran sudah memenuhi syarat semua," tegas Adi.

Sementara untuk berkas yang masih belum diupload di Silon, sesuai dengan surat dinas KPU RI nomor 707. Adi mengaku akan memberi waktu untuk melakukan penginputan dan pengunggahan dokumen bapaslon ke silon dalam waktu 3 x 24 jam.

"Kami beri waktu tiga hari," tukasnya.

Demikian informasi terkait daftar calon bupati dan wakil bupati Tegal 2024, Mumin-Bima datangi KPU tengah malam. Bakal pasangan calon tersebut mendaftar melalui jalur independen. (*)

Tags:
Share: