Advertisement
Korupsi 1,47 Miliar, Mantan Kades Jejeg Tegal Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 13 Mei 2024 04:00 WIB
Korupsi 1,47 Miliar, Mantan Kades Jejeg Tegal Divonis 7 Tahun Penjara
Hermas Purwadi/Radar Tegal - Mantan Kades Jejeg Tegal (kiri) terdakwa kasus korupsi usai dijatuhi vonis hukuma - source:
Advertisement
RADAR CBS - Mantan Kepala Desa (Kades) Jejeg Kabupaten Tegal, SA, usia 48 tahun, divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. Yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut senilai Rp1,47 miliar lebih.

Selain divonis hukuman 7 tahun penjara, mantan Kades Jejeg Tegal, juga diwajibkan membayar denda Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian membayar uang penganti kerugian negara senilai Rp1.471.967.550.

Sebelum divonis hukuman 7 tahun penjara, mantan Kades Jejeg Tegal sempat menitipkan uang pengganti senilai Rp146 juta. Karena itu, jika SA tidak bisa melunasi sisa uang pengganti akan dikenakan hukuman suibsider 4 tahun penjara. 

Menurut Humas yang juga Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH, vonis hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Kades Jejeg Tegal lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 8 tahun.

Mantan Kades Jejeg terbukti korupsi

Advertisement
Lebih lanjut Luqita mengatakan, sidang putusan kasus dugaan korupsi SA di PN Tipikor Semarang dipimpin Hakim Ketua Heriyen SH MH, dengan anggota Gatot Suwardo SH dan Drs Ir Arief Nurokhman SH Mhum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

"Hal itu sebagaimanan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya Sabtu 11 Mei 2024.

Membuat kegiatan fisik fiktif di 2021 dan 2022

Luqita membeberkan, dalam persidangan terungkap, mantan Kades Jejeg Tegal telah membuat sejumlah kegiatan fisik fiktif yang  berlangsung selama dua tahun. Yakni pada 2021 dan 2022.  

"Sebelumnya, audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor sempat dilakukan Inspektorat dalam perkaran korupsi pengelolaan APBDes Jejeg, Kecamatan  Bumijawa,” cetusnya.

Hasil audit itu, sambung dia, pada 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan tapi kurang dari volume pekerjaan. Selain itu, juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif, sehingga memunculkan dugaan korupsi. 

"Kalkulasi kerugian negara pada 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta. Sementara itu dari hasil kalkulasi di 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta,” ungkapnya.

Menurut Luqita, di tahun 20222, tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan. SA juga melaksanakan 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. 

"Sehingga total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Jejeg senilai Rp1.471.967.555," terangnya.

Demikian informasi terkait korupsi 1,47 miliar lebih, mantan Kades Jejeg Tegal divonis hukuman 7 tahun penjara. Vonis hukuman dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang. (*) 

Tags:
Share: