Advertisement
Ini Dasar Hukum Masa Jabatan Kades se Kabupaten Tegal Tambah 2 Tahun
Sabtu, 11 Mei 2024 13:50 WIB
Ini Dasar Hukum Masa Jabatan Kades se Kabupaten Tegal Tambah 2 Tahun
ILUSTRASI - UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur tentang penambahan masa jabatan Kades. - source:
Advertisement
RADAR CBS - SK penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tegal 2 tahun segera diterbitkan Pj Bupati Agustyarsyah. Dengan demikian kini, total masa jabatan orang nomor satu di desa itu menjadi 8 tahun.

Sebab masa jabatan Kades se Kabupaten Tegal semula hanya 6 tahun. Maka dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, kepala desa akan memimpin selama 8 tahun dalam satu periode.

Lantas apa yang mendasari Pj Bupati Tegal akan menerbitkan SK penambahan masa jabatan Kades se Kabupaten Tegal selama 2 tahun? Dan seperti apa ketentuan tepatnya sesuai dengan Undang Undang?

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 3 tentan Desa. Dalam undang-undang tersebut, salah satunya mengatur tentang masa jabatan kepala desa.

Pasal khusus soal masa jabatan Kades

Advertisement
Pada pasal 39 Undang Undang Nomor 3 tahun 2024, secara khusus mengatur tentang masa jabatan Kades. Lebih detainya, pada Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Selanjutnya pada ayat 2, Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Dengan demikian, total masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 12 tahun menjadi maksimal 16 tahun. Karena sebelumnya Kades menjabat selama 6 tahun dalam satu periode.

Tapi, pada Pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

BACA JUGA: Masa Jabatan Kades se Kabupaten Tegal Tambah 2 Tahun, Pj Bupati Segera Keluarkan SK

Jadi nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal 118 huruf c sebagai mana dilansir detiknews.

Di pasal 118, juga menyebutkan bahwa UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

Dasar hukum penambahan masa jabatan kepala desa 

Ketentuan-ketentuan diatas tersebut, kemudian menjadi dasar Pj Bupati Tegal segera mengeluarkan SK penambahan masa jabatan Kades se Kabupaten Tegal.

Kabar gembira bagi kepala desa se Kabupaten Tegal ini mengemuka setelah DPC Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) berkoordinasi dengan Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tegal Yuswan Maulana ST mengatakan koordinasi DPC Apdesi dengan Pj Bupati Tegal membawa angin segar. Di mana Pj Bupati Tegal mendukung dan mendorong DPC Apdesi untuk terus bekerja demi kemajuan dan kemaslahatan 281 desa di Kabupaten Tegal.

Menurutnya Pj Bupati Tegal siap membantu mempercepat untuk pengambilan keputusan dan memperpanjang SK Kades, sesuai UU No 3 tahun 2024 tentang Desa. 

"Dalam pertemuan koordinasi ini, pengurus Apdesi Kabupaten Tegal  mendorong Pj Bupat Tegal untuk bisa segera meng SK kan penambahan 2 tahun untuk semua kades yang ada di Kabupaten Tegal. Hal tersebut sudah sesuai dengan UU Desa Nomor 3 tahun 2024," ujarnya Jumat 10 Mei 2024.

Demikian informasi terkait dasar hukum masa jabatan Kades se Kabupaten Tegal tambah 2 tahun. Di mana Pj Bupati akan segera keluarkan SK setelah berkoordinasi dengan DPC Apdesi Kabupaten tegal. (*)

Tags:
Share: