Advertisement
Masa Jabatan Kades se Kabupaten Tegal Tambah 2 Tahun, Pj Bupati Segera Keluarkan SK
Sabtu, 11 Mei 2024 04:00 WIB
Masa Jabatan Kades se Kabupaten Tegal Tambah 2 Tahun, Pj Bupati Segera Keluarkan SK
Hermas Purwadi/Radar Tegal - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah usai menerima kunjungan koordinasi DPC Apdesi Kabupa - source:
Advertisement
RADAR CBS - Kabar gembira bagi Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tegal. Pj Bupati akan segera mengambil keputusan dan mengeluarkan SK penambahan masa jabatan Kades se Kabupaten Tegal selama 2 tahun.

Percepatan pengambilan keputusan dan penerbitan SK tentang penambahan masa jabatan Kades se Kabupaten Tegal selama 2 tahun ini mengemuka usai pengurus DPC Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) koordinasi dengan Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah.

Koordinasi DPC Apdesi dengan Pj Bupati Tegal itu membawa angin segar. Di mana Pj Bupati Tegal mendukung dan mendorong DPC Apdesi untuk terus bekerja demi kemajuan dan kemaslahatan 281 desa di Kabupaten Tegal.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana ST. Menurutnya Pj Bupati Tegal siap membantu mempercepat untuk pengambilan keputusan dan memperpanjang SK kades, sesuai UU No 3 tahun 2024 tentang Desa. 

Advertisement
"Dalam pertemuan koordinasi ini pengurus Apdesi Kabupaten Tegal  mendorong Pj Bupat Tegal untuk bisa segera meng SK kan penambahan 2 tahun untuk semua kades yang ada di Kabupaten Tegal. Hal tersebut sudah sesuai dengan UU Desa Nomor 3 tahun 2024," ujarnya Jumat 10 Mei 2024.

Kades siap kerja untuk menikkan status desa 

Yuswan menyatakan, dalam pertemuan ini pihaknya juga berharap Pj Bupati Tegal tetap bisa mengayomi dan sekaligus mendorong DPC Apdesi untuk bisa memberikan manfaat dan kemaslahatan kepada desa-desa yang ada di Kabupaten Tegal. 

"Kami juga akan terus bekerja agar Pak Pj Bupati Tegal bisa memberi warna dinaminasi. Supaya desa-desa yang tadinya statusnya tertinggal,   berkembang bisa naik statusnya menjadi desa maju dan mandiri," cetus Yuswan. 

Apdesi, masih kata Yuswan, sangat berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Artinya apabila ada sesuatu hal yang perlu didiskusikan dan dimusyawarahkan, tidak harus berkumpul secara keseluruhan. 

"Kita bisa mengkoordinasi dengan Apdesi. Kemudian dengan secara transparan menyampaikan program-program yang akan kita kerjakan," ungkapnya.

BACA JUGA: Ini Dasar Hukum Masa Jabatan Kades se Kabupaten Tegal Tambah 2 Tahun

Pihaknya menyatakan, menghadapi kemajuan zaman harus bekerja lebih serius lagi. Dia berharap seluruh desa di Kabupaten Tegal lebih maju lagi dalam segala hal, baik pembangunan, ekonomi dan sebagainya. 

"Kita, Apdesi ini ada untuk mengurus masyarakat. Karena didalamnya itu semua kepala desa tidak bisa dilepas dengan masyarakat," ungkapnya.  

Yuswan menambahkan, sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) No.6/2014 tentang Desa dengan diikuti kucuran Dana Desa (DD) bagi desa se Indonesia. Memposisikan kepala desa sebagai pemilik harkat dan martabat desa. Karena mampu memberikan, memberdayakan, dan menggerakan ekonomi masyarakat desa. 

Apdesi diharapkan taat dan patuh pada peraturan perundang undangan maupun kebijakan nasional, dalam memperjuangkan hak-hak di desa.

Demikian informsi terkait masa jabatan Kades di Kabupaten Tegal tambah 2 tahun. Pj Bupati segera keluarkan SK. (*) 

Tags:
Share: