Lokal
Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal Hampir Final, Pansus VI DPRD Rapat Bareng Kesbangpol
Minggu, 25 Februari 2024 - 07:00 WIB
Author: Adi Mulyadi Editor: Adi Mulyadi
Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal Hampir Final, Pansus VI DPRD Rapat Bareng Kesbangpol

(Foto: - Pansus VI DPRD rapat bersama Kesbanngpol membahas finalisasi Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal.)

RADAR CBS - Tidak lama lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerukunan Umat Beragama akan final. Kamis, 22 Februari 2024 lalu, Pansus VI DPRD sudah melaksanakan rapat kerja (Raker) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Komisi itu untuk membahas finalisasi Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal. Artinya Raperda tersebut sebentar lagi akan final dan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. 

Rencananya, rapat penetapan Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal menjadi Perda akan digelar pada 29 Februari 2024 mendatang.

Rapat Kerja finalisasi Raperda Kerukunan Umat Beragama dipimpin Ketua Pansus VI DPRD Kota Tegal, Hj Ely Farisati SE. Turut mendampingi anggota Pansus VI Zaenal Nurohman, Staf Ahli Bidang Hukum Indras SH. 

Rapat dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji SSTP MSi beserta jajarannya.

Ketua Pansus VI DPRD Ely Farisati mengungkapkan, Raperda Kerukunan Umat Beragama akan ditetapkan menjadi Perda, Kamis 28 Februari 2024 mendatang. Karena itu pihaknya menggelar raker finalisasi Raperda tersebut bersama Kesbangpol.

Diketahui, Raperda Kerukunan Umat Beragama merupakan inisiatif dari DPRD Kota Tegal. Selain raperda itu masih ada 2 raperda lainnya yang diusulkan DPRD.

Juru bicara DPRD Eko Susanto saat membacakan pengantar raperda inisiatif belum lama ini mengatakan keputusan DPRD Kota Tegal tentang program pembentukan perda telah menyepakati 3 usulan raperda inisiatif. Yakni, Raperda Pengembangan Pesantren, Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

"DPRD memandang Kota Tegal merupakan wilayah dengan masyarakat yang heterogen. Termasuk dalam perbedaan agama yang masyarakat anut," katanya, sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Demikian informasi terkait Raperda Kerukunan Umat Beragama hampir final. Semoga pekan depan Raperda ini ditetapkan menjadi Perda. (*)

  • Share :
Home > Lokal
Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal Hampir Final, Pansus VI DPRD Rapat Bareng Kesbangpol
Author: Adi Mulyadi
Minggu, 25 Februari 2024 - 07:00 WIB
Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal Hampir Final, Pansus VI DPRD Rapat Bareng Kesbangpol

(Foto: - Pansus VI DPRD rapat bersama Kesbanngpol membahas finalisasi Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal.)

<
RADAR CBS - Tidak lama lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerukunan Umat Beragama akan final. Kamis, 22 Februari 2024 lalu, Pansus VI DPRD sudah melaksanakan rapat kerja (Raker) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Komisi itu untuk membahas finalisasi Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal. Artinya Raperda tersebut sebentar lagi akan final dan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. 

Rencananya, rapat penetapan Raperda Kerukunan Umat Beragama Kota Tegal menjadi Perda akan digelar pada 29 Februari 2024 mendatang.

Rapat Kerja finalisasi Raperda Kerukunan Umat Beragama dipimpin Ketua Pansus VI DPRD Kota Tegal, Hj Ely Farisati SE. Turut mendampingi anggota Pansus VI Zaenal Nurohman, Staf Ahli Bidang Hukum Indras SH. 

Rapat dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji SSTP MSi beserta jajarannya.

Ketua Pansus VI DPRD Ely Farisati mengungkapkan, Raperda Kerukunan Umat Beragama akan ditetapkan menjadi Perda, Kamis 28 Februari 2024 mendatang. Karena itu pihaknya menggelar raker finalisasi Raperda tersebut bersama Kesbangpol.

Diketahui, Raperda Kerukunan Umat Beragama merupakan inisiatif dari DPRD Kota Tegal. Selain raperda itu masih ada 2 raperda lainnya yang diusulkan DPRD.

Juru bicara DPRD Eko Susanto saat membacakan pengantar raperda inisiatif belum lama ini mengatakan keputusan DPRD Kota Tegal tentang program pembentukan perda telah menyepakati 3 usulan raperda inisiatif. Yakni, Raperda Pengembangan Pesantren, Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

"DPRD memandang Kota Tegal merupakan wilayah dengan masyarakat yang heterogen. Termasuk dalam perbedaan agama yang masyarakat anut," katanya, sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Demikian informasi terkait Raperda Kerukunan Umat Beragama hampir final. Semoga pekan depan Raperda ini ditetapkan menjadi Perda. (*)

Editor: Adi Mulyadi
  • Share :
Lainnya