RADAR CBS - Proses tukar guling lahan Puskesmas Margasari Kabupaten Tegal dengan lahan Perhutani ruwet. Karena itu Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal meminta Pemkab untuk membatalkan proses tukar guling lahan tersebut. Proses tukar guling lahan Puskesmas Margasari Kabupaten Tegal dengan lahan Perhutani sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Namun demikian hingga saat ini belum juga terealisasi karena prosesnya berbelit-belit.
“Prosesnya berbelit-belit, makanya Kami minta Pemkab untuk membatalkan proses tukar guling ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Kamis 25 April 2024. Dia menjelaskan, tukar guling lahan Puskesmas Margasari dilakukan karena lokasi puskesmas yang saat ini terlalu sempit. Lokasi Puskesmas yang berdekatan dengan sekolah dan lapangan olahraga itu, kurang representatif.
Puskesmas tentunya tidak bisa dikembangkan, karena lahannya terlalu sempit. Atas dasar itu, Pemkab berinisiatif untuk tukar guling tanah milik Perhutani. Lokasinya bekas pasar darurat saat Pasar Margasari direnovasi. “Sampai saat ini, proses tidak jelas. Karena itu, lebih baik beli tanah warga yang prosesnya lebih mudah,” ujar politisi PKB itu. Menurut dia, proses tukar guling ini, juga membutuhkan anggaran cukup besar. Jika proses tukar guling berhasil, maka tanah Pemkab yang dijadikan gantinya, juga harus ditanami pohon sesuai dengan jumlah pohon di lokasi tanah Perhutani. “Itu tidak hanya ditanami, tapi juga dipelihara sampai besar sesuai dengan kondisi di tanah yang ditukar guling. Ini sama saja biayanya tinggi,” kata Jafar. Dia mengemukakan, tukar guling tanah juga dilakukan Puskesmas Balapulang. Prosesnya sama dengan Puskesmas Margasari. Akan tetapi, birokrasi ini lebih mudah diselesaikan, karena lokasi tanah Perhutani berada di belakang Puskemas Balapulang. Tujuannya untuk pengembangan Puskesmas agar fasilitas kesehatannya lebih luas. “Pemkab mintanya dua lokasi itu, dijadikan satu proses tukar gulingnya. Harusnya bisa dipisah dan diprioritaskan untuk Puskesmas Balapulang,” sarannya. Demikian informasi terkait tukar guling lahan Puskesmas Margasari Tegal dengan Perhutani ruwet. Karena itu, Komisi IV DPRD minta Pemkab membatalkan prosesnya.
(ADV)