Advertisement
Pikada Brebes 2024 Kapan? Ini Syarat Calon Bupati Jalur Independen
Sabtu, 20 April 2024 07:00 WIB
Pikada Brebes 2024 Kapan? Ini Syarat Calon Bupati Jalur Independen
Tumisu dari Pixabay - ILUSTRASI - Pilkada Brebes 2024 kapan beserta syarat calon bupati jalur independen. - source:
Advertisement
RADAR CBS - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Brebes 2024 kapan?  Berikut ulasan lengkap terkait kapan Pilkada Brebes 2024 dilaksanakan beserta syarat calon bupati dari jalur independen (peserorangan) Kota Bawang.

Pilkada Brebes 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024 mendatang. Pada Pilkada Brebes 2024, ada dua jalur yang bisa ditempuh masyarakat yang memenuhi syarat dan akan maju jadi calon bupati, yakni jalur parpol dan independen.

Sebagaimana disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Brebes Mochamad Muarofah. Dia mengatakan bahwa ada 2 jalur yang dapat digunakan untuk mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Brebes 2024 berikut syarat syaratnya.

Jalur pertama, yakni calon pasangan bupati dan wakil bupati diusung salah satu partai ataupun gabungan berbagai partai politik (Parpol). Adapau jalur kedua, yakni independen atau perseorangan.

Syarat calon bupati Brebes 2024 jalur independen 

Advertisement
KPU Brebes telah menetapkan syarat maju di Pilkada Brebes 2024 melalui jalur independen. Salah satunya, harus memiliki dukungan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ada beberapa syarat maju di Pilkada Brebes 2024 jalur independen. Salah satunya bakal calon bupati jalur independen harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu terakhir," kata Muarofah, Jumat 19 April 2024.

Dia menjelaskan, jika DPT pemilu 2024 lalu mencapai 1.511.717, maka calon bupati indpenden total harus mendapatkan dukungan sebesar 6,5 persennya. Atau mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih.

Selain harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024. Menurut Muarofah, syarat maju di Pilkada Brebes jalur independen lainnya, yaitu dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.

"Di Brebes sendiri total ada 17 kecamatan. Jadi, dukungan 98.262 calon pemilih itu harus tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Brebes," jelasnya sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.

Lebih jauh Muarofah menambahkan, untuk pemenuhan dukungan yang menjadi syarat maju di Pilkada Brebes 2024 jalur independen itu, akan dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024 mendatang.

Nantinya, pengajuan syarat dukungan perlu disertai dengan Model B.1-KWK Perseorangan, Model Pernyataan Identitas Penduduk KWK, dan seluruh dukungan direkap dalam template daftar dukungan yang telah disiapkan.

Sedangkan pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Brebes, baik jalur perseorangan maupun parpol dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Kemudian akan diumumkan pada 22 September 2024.

Demikian infomasi terkait kapan Pilkada Brebes 2024 dan syarat calon bupati dari jalur independen. Semoga bermanfaat. (*)

Tags:
Share: