RADAR CBS - PNS atau ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal wajib masuk di hari pertama kerja usai cuti bersama atau libur Lebaran 2024. Hal ini ditegaskan Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Selasa 16 April 2024. Pernyataan Sekda terkait PNS Pemkab Tegal wajib masuk di hari pertama kerja usai cuti bersama atau libur Lebaran 2024 ini untuk menjawab soal SE yang dikeluarkan MenPAN-RB.
Seperti diketahui bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2024. SE tersebut berisi tentang penerapan kombinasi WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku usai libur lebaran 2024. Aturan WFH dan WFO bagi ASN ini berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menambah cutinya hingga 2 hari paska cuti bersama Lebaran 2024.
Pemkab Tegal wajibkan ASN masuk kerja usai cuti bersama lebaran 2024
Namun demikian, di Kabupaten Tegal kebijakan WFH WFO usai libur Lebaran 2024 tidak berlaku. Pemkab Tegal mewajibkan ASN masuk kerja pada Selasa 16 April 2024. Kebijakan ini mendasari SE dengan nomor 000.8/01.08.240 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024. Bahwa, cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 H hanya pada 8-15 April 2024. Menurut Sekda, kebijakan SE yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB penerapannya tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tegal. Pertimbangannya, karena pegawai di lingkungan Pemkab Tegal nyaris tidak ada yang seperti pemerintahan di Jabodetabek. "Jadi semua ASN Pemkab Tegal wajib berangkat mulai Selasa atau pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran 2024," tegas Amir saat dihubungi melalui sambungan telephon Selasa 16 April 2024. Amir mengatakan, jika mendasari SE MenPAN-RB tentang WFH, memang hanya beberapa ASN yang diperbolehkan mengikuti kebijakan tersebut. Salah satunya, ASN di bidang administrasi. Sedangkan ASN di bidang pelayanan tidak diperbolehkan untuk WFH. "Untuk mempertimbangkan daerah, seperti Pemkab Tegal dan juga tidak dipengaruhi oleh arus mudik serta bagian pelayanan itu, maka diambil keputusan sesuai rencana awal sebelum ada SE dari KemenpanRB," ujarnya. Dia mengemukakan, awal masuk kerja ASN Pemkab Tegal paska cuti bersama Idul Fitri ini, dimulai dengan apel besar yang dipimpin oleh Pj Bupati Tegal. "Paska libur panjang lebaran ini, ASN harus langsung on the track," tandasnya. Demikian informasi terkait WFH WFO tak berlaku, PNS Pemkab Tegal wajib masuk di hari pertama kerja usai cuti bersama atau libur Lebaran 2024. Semoga bermanfaat.
(*)