RADARCBS.COM - Selewengkan Dana Desa bisa dipenjara. Karena itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman peringatkan pada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa supaya lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Menurut Ischak, Pemerintah Desa harus lebih informatif dan adaptif karena pembangunan desa tidak hanya soal membangun infrastruktur. Namun juga memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal, dan menekan angka kemiskinan.
Keuangan desa menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa. Terlebih, tantangan pengelolaan keuangan desa ini juga tidak sedikit, dari mulai hambatan teknis, keterlambatan pencairan dana, hingga perubahan regulasi. “Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan, bapak ibu terjebak permasalahan hukum dan dipenjara,” kata Bupati Tegal, saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu 16 April 2025.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah Bayu Andy Prasetya. Anggota DPR RI Komisi XI Harris Turino, sejumlah kepala OPD, dan seluruh kepala desa se Kabupaten Tegal. Menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jateng Tri Handoyo, pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum atau APH. Aturan tersebut mencakup proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat khususnya di Jawa Tengah terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh oknum kepala desa. “Saya ingatkan hati-hati dalam mengelola dana desa ini agar tidak terjerat kasus hukum,” tegasnya. Tak hanya itu, dia juga meminta kepala desa menginventarisasi seluruh aset desanya, baik aset bergerak seperti kendaraan dan peralatan kantor maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Aset desa yang produktif seperti tanah kas desa atau fasilitas usaha dapat dikelola untuk pengembangan ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. “Pastikan aset desa punya legalitas seperti sertipikat, BPKB maupun surat kepemilikan lain yang sah. Serta pastikan tidak ada permasalahan tukar guling aset desa yang tidak rampung,” ujarnya. Dia juga menegaskan kepala desa ikut memastikan BUMDes-nya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warganya. “Jangan sampai desa terus terusan memberikan anggaran penyertaan modal ke BUMDes tapi tidak ada yang kembali untuk pendapatan asli desa,” sambungnya. Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jateng Bayu Andy Prasetya menyatakan penyaluran dana desa triwulan satu sudah tersalur ke 272 desa di Kabupaten Tegal atau 96,7 persen. Sembilan desa sisanya masih menunggu untuk disalurkan. “Dana desa ini milik rakyat bukan milik kepala desa, jadi harus saling mengingatkan dan menguatkan,” pesannya. Di hadapan peserta kepala desa, Bayu meminta mereka meningkatkan budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat. “Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah. Jangan lupa input dan update pertanggung jawabannya melalui sistem yang ada,” tandasnya.
(*)