Advertisement
Dispermades Hadirkan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tegal: Beda dengan BUMDes
Jumat, 18 April 2025 10:12 WIB
Dispermades Hadirkan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tegal: Beda dengan BUMDes
MENERANGKAN - Kepala Dispermades menerangkan soal Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tegal. - source: Yery Noveli/Radar Tegal Grup
Advertisement
RADARCBS.COM - Dinas Pemberdayaan dan Desa (Dispermades) segera hadirkan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tegal. Rencananya, koperasi itu akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi mengatakan, saat ini pendirian Koperasi Desa Merah Putih sedang dipersiapkan. 

Nantinya saat peluncuran, pihaknya bakal mengundang 281 kepala desa se-Kabupaten Tegal.

Teguh menjelaskan, anggaran koperasi desa akan digelontorkan dari pemerintah daerah. Nantinya, setiap desa dianjurkan mendirikan Koperasi Merah Putih.

Advertisement
"Untuk anggarannya juga bisa menggunakan 20 persen dari Dana Desa di bidang ketahanan pangan," kata Teguh Mulyadi, saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Aula PMI Kabupaten Tegal, Rabu 16 April 2025.

Menurut Teguh, berdasarkan Undang-undang, penyertaan modal untuk pendirian Koperasi Merah Putih minimal sebesar Rp15 juta dengan peserta 20 dan jumlah kegiatan 7.

"Jadi dewan pengawasnya adalah Kepala Desa (Kades). Koperasi ini bisa memilih salah satu dari 7 jenis kegiatan. Misalnya pendirian klinik maupun dagang dan lain sebagainya," ujar Teguh.

Teguh menegaskan, koperasi desa ini berbeda dengan BUMDes, sehingga tidak ada tumpang tindih. Justru keduanya akan saling bekerjasama dan bersinergi.

"Dan keduanya adalah milik kepala desa," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Teguh juga menyinggung soal Bantuan Keuangan (Bankeu). Baik Bankeu dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.

Teguh mengakui, bahwa Bankeu ini merupakan aspirasi dari anggota DPRD. Walau demikian, Teguh berharap agar legislator tidak ikut campur lagi. Karena SK Bupati tentang Bankeu sudah diserahkan kepada desa.

"Kami minta anggota DPRD tidak ikut campur lagi. Sebab, Bankeu itu tidak menggunakan kontraktor sebagai pihak ketiga," tegasnya.

Dia menjelaskan, Bankeu yang berasal dari Provinsi maupun Kabupaten bisa digarap melalui swakelola oleh masyarakat desa.

"Makanya, kontraktor dilarang mengerjakan proyek dana desa," imbuhnya. 

Sementara, Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 ini digelar oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. 

Hadir dalam acara tersebut, Dirjen Kementerian Desa, Drs Nugroho Setijo Nagoro MSi, BPKP Pusat, Kemenkeu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud dan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Tegal. (*)

Tags:
Dispermades Koperasi Merah Putih Kabupaten Tegal
Share: