RADAR CBS - Sebuah tempat produksi tembakau sintetis di Brebes digrebek polisi. Dalam penggerebekan itu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Tempat produksi tembakau sintetis yang digrebek berlokasi di sebuah kos-kosan di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba. Adapun 1 orang tersangka yang diamankan, yakni MFM, 19 tahun, warga Kecamatan Wanasari.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi dari tempat produksi tembakau sintetis di Brebes itu, antara lain satu klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 13,67 gram. Kemudian 2 paket warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 11,65 gram. Lalu 7 paket warna putih berisi tembakau sintetis dengan berat 16,3 gram dan 1 bungkus rokok berisi 12 linting tembakau sintetis dengan berat bruto 2,1 gram.
Polisi juga mengamankan 1 kotak hitam berisi 14 linting tembakau sintetis dengan berat bruto 2,6 gram. Termasuk ratusan butir obat heximer dan uang tunai sebesar Rp4.815.000.
Peredaran narkoba di Pantura Brebes
Ihwal penggerebekan tempat produksi tembakau sintetis di Brebes, menurut Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Aiptu Herdi Ristanto, berawal dari informasi masyarakat. Dia mengatakan, ada warga yang menginformasikan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Pantura Brebes. Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya. Yakni, KF, usia 24 tahun, warga Desa Siasem dan satu orang lainnya yang merupakan pembeli barang haram tersebut yang masih berstatus pelajar. “Mereka ditangkap saat transaksi dan Kami menemukan satu paket tembakau siap edar yang ditemukan ditanam di tanah di komplek Makam China,” ungkapnya kepada wartawan.
Modus peredaran tembakau sintetis di Brebes
Lebih jauh Aiptu Herdi mengungkapkan, modus peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, terduga pelaku MFM menawarkan kepada pembeli melalui media sosial. Kemudian pemakai akan membeli dengan mentransfer melalui rekening bank. “Sementara barang (tembakau sintetis) yang dibeli akan diletakkan di sebuah tempat yang dijanjikan, seperti di tanah di komplek makam,” jelansya. Dari keterangan terduga pelaku MFM, dia mendapatkan tembakau sintesis yang masih mentah dengan membeli melalui online senilai Rp10 juta. Kemudian terduga pelaku asistennya meracik serta menjual satu paketnya seberat 1 gram, Rp100 ribu. Dalam satu kali produksi pelaku bisa meraup omzet hingga Rp20 juta. “Saat ini, ketiga orang yang Kami tangkap sudah ditetapkan sebagi tersangka dan hingga kini masih dalam penyelidikan oleh penyidik,” terangnya. Demikian informasi terkait penggerebekan tempat produksi tembakau sintetis di Brebes. Dari penggerebekan dan pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 3 orang beserta dengan barang buktinya.
(*)