RADAR CBS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diminta memantau pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal. Permintaan itudisampaikan Penasehat DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tegal, Bambang Asmoyo SH MH, Rabu 5 Februari 2025. Bambang menyebut, pada September 2024 lalu, KPK telah melakukan komitmen antikorupsi di Gedung DPRD Kabupaten Tegal.
Kegiatan yang bertemakan tentang Koordinasi dan Pertemuan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi ini sekaligus Penandatanganan Pernyataan Komitmen Anti Korupsi yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal. Hadir dalam acara tersebut Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Azril Zah.
Bambang mengaku sangat mendukung program KPK untuk memberikan sosialisasi tentang antikorupsi. Sebab, setelah menjabat menjadi anggota DPRD, potensi korupsinya tinggi. Terlebih, legislatif memiliki kewenangan untuk budgeting. "Kami berharap KPK mendampingi terus agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan aturan dan berpihak pada masyarakat," kata Bambang, Advokat senior yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi Indonesia Tegal. Bambang meminta, KPK jangan hanya seremonial semata, tetapi harus komitmen dengan apa yang sudah menjadi tugasnya. Ketika ada pelanggaran, segera melakukan tindakan tegas. "Kami juga berharap kepada DPRD Kabupaten Tegal lebih aspiratif bukan hanya kaitan pokok-pokok pikiran (Pokir) fisik, tetapi lebih kepada pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tegal," ujarnya. Sebelumnya, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Azril Zah memaparkan makna korupsi, modus korupsi hingga kasus korupsi perencanaan APBD. Bahkan, sanksi serta beberapa contoh kasus korupsi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sosialisasi pencegahan antikorupsi itu, juga diisi dengan pemutaran film yang menggambarkan dampak dan akibat saat korupsi. "Kami melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD Kabupaten Tegal yang baru dilantik beserta keluarga. Sosialisasi ini tujuannya agar beliau-beliau tahu apa itu korupsi dan tidak melakukannya," kata Azril Zah.
(*)