RADAR CBS - Pelantikan Wali Kota Wakil Wali Kota Tegal terpilih 2024 dijadwalkan 20 Februari 2025 mendatang. Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono sesaat setelah mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin 3 Februari 2025, di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal.
Zoom meeting itu, membahas terkait persiapan pelantikan Kepala Daerah yang direncanakan akan dilaksanakan terpusat di Istana Negara. Agus menyampaikan dari informasi yang disampaikan Mendagri melalui zoom meeting, bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak, yang tidak ada gugatan akan digabung bersama kepala daerah yang digugat, namun gugatannya ditolak Makamah Konstitusi (MK) pada tanggal 20 Februari 2025.
Agus menyatakan, untuk Wali Kota sudah siap dari sebelumnya, dimana informasinya pelantikan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. "Makanya kalau tanggal 20 tidak menjadi persoalan, hanya kemudian kita harus menata ulang kembali beberapa rangkaian yang terkait dengan itu yang mengawali atau mengakhiri,” ungkap Agus. Sementara itu dalam soom meeting, Mendagri menyampaikan ada beberpa catatan dari hasil pertemuan dengan MK. Bahwa berdasarkan putusan MK akan membacakan putusan/ketetapan dismissal hasil pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. Selain itu, MK akan mengupload putusan/ketetapan dismissal pada hari yang sama putusan/ketetapan dismissal dibacakan. Hal ini yang menjadikan dasar, mengapa pelantikan serentak yang sedianya diputuskan 6 Februari 2025 kemudian diundur, mengingat waktu pengumuman tersebut terlalu dekat dengan waktu pelantikan. "Dengan adanya perubahan MK yang akan membacakan putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. Pemerintah akan menggabungkan pelantikan antara 296 Kepala Daerah yang tidak ada gugatan dan Kepala Daerah yang terjadi gugatan dan MK sudah mengeluarkan putusan dismissal atau gugatannya ditolak," jelasnya. Pemerintah akan menyelenggarakan pelantikan pada 20 Februari 2025 mendatang. Agar hal tersebut bisa terlaksana, Mendagri minta dari alur pelantikan bisa dilaksanakan dengan segera, tidak menggunakan waktu tenggat maksimal. Mendagri meminta kepada DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, setelah mendapatkan penyampaian pengesahan pengangkatan calon terpilih dari KPUD agar segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan. Jika melihat waktu maksimal tiga hari, Mendagri meminta agar bisa dalam waktu satu hari. "Kalau bisa jangan tiga hari, mohon kalau bisa sehari, termasuk Gubernur setelah menerima usulan dari DPRD Kabupaten Kota, satu hari sudah mengusulkan pengesahan ke Mendagri," imbau Mendagri. Tito menyampaikan ada 296 hasil Pilkada tanpa gugatan, yang terdiri dari hasil Pilkada Provinsi sebanyak 21, hasil pilkada Kabupaten sebanyak 225 dan hasil Pilkada Kota sebayak 50. Sedangkan hasil pilkada yang digugat sejumlah 249, yang teridiri dari hasil Pilkada Provinsi sebanyak 16, hasil pilkada Kabupaten sebanyak 190 dan hasil Pilkada Kota sebayak 43.
(*)