RADAR CBS - Guru Honorer Kode R3 di Kabupaten Tegal tolak kerja paruh waktu atau partime. Mereka yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Passing Grade (FGHNPG) Kabupaten Tegal mengadu ke DPRD meminta statusnya dioptimalisasikan. Tuntutan guru honorer Kode R3 Kabupaten Tegal itu disampaikan saat mereka audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, di ruang komisi setempat, Kamis 30 Januari 2025.
"Kami minta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal mengeluarkan formasi lagi untuk kami. Kami minta dioptimalisasikan," kata Jamal Rudin, salah satu guru honorer yang berstatus R3, usai audiensi.
Jumlah guru honorer Kode R3 Kabupaten Tegal
Jamal menuturkan, jumlah guru TK, SD dan SMP Negeri yang non ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Tegal sebanyak 566 orang. Pada November 2024 lalu, mereka mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, dari 566 orang itu, hanya 200 orang yang dinyatakan berstatus kode R2/L. Sedangkan sisanya, kodenya R3. "Kami minta yang 366 orang itu jangan sampai berstatus part time atau paruh waktu. Kami minta supaya full time," tandas Jamal. "Karena kalau full time, kami bisa dapat gaji, tunjangan, NIP dan SK. Sedangkan kalau paruh waktu hanya gaji dan NIP saja. Itu pun kabarnya gajinya dari BOS (bantuan operasional sekolah)," tambah Jamal lagi. Ketua FGHNPG Kabupaten Tegal Dian membenarkan jika guru non ASN masih ada 366 orang yang berstatus R3. Kode R3 ini diberikan kepada peserta non ASN yang telah terdata di BKN tetapi tidak secara otomatis dinyatakan lulus PPPK. Sedangkan yang berjumlah 200 orang dengan kode R2/L merupakan peserta non-ASN yang terdaftar di BKN dan dinyatakan lulus seleksi PPPK. Karena itulah, R3 ini meminta ke pemerintah daerah agar statusnya menjadi PPPK Full Time. "Mereka (R3) minta dioptimalisasikan. Jangan part time. Karena statusnya berbeda dengan full time," ujarnya. Sementara itu, dalam audiensi ini, para guru honorer Kode R3 ditemui oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana. Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV Tuti Setianingsih dan Sekretarinya Bagus Sakti Maulana serta sejumlah anggotanya. Dalam kesempatan itu, Komisi IV menampung semua aspirasi dari guru honorer tersebut dan akan dibahas bersama dinas terkait. "Kita akan menunggu hasil aturan dari Kementerian PAN RB dan BKN. Setelah aturan turun, kita sampaikan kepada pihak-pihak yang terkait," kata Bagus Sakti Maulana mewakili Ketua Komisi IV.
(*)