RADAR CBS - Polres Pemalang berhasil membekuk 5 orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu 29 Januari 2025. Mereka beraksi di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Pemalang sejak awal tahun 2025. Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Ipda Widodo Apriyanto mengatakan, para tersangka pelaku kasus curanmor tersebut beraksi di 3 lokasi yang berbeda.
"Tersangka berinisial SB (45), yang merupakan residivis dari Kabupaten Batang melakukan aksinya di Kecamatan Comal," paparnya. "Kemudian tersangka ES (32) dari Belik, serta M (41) dan W (42) dari Kabupaten Indramayu melakukan aksinya di Desa Kuta Kecamatan Belik," imbuh Widodo.
Selanjutnya, kata Widodo, Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial IM (32) warga Desa Mejagong, Randudongkal yang melakukan aksinya di desanya sendiri. "Kasus curanmor yang berhasil diungkap di Desa Mejagong tersebut sempat viral di media sosial," jelasnya. Kasi Humas mengatakan, personel Polsek Randudongkal Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka IM di rumahnya, di Desa Mejagong, Randudongkal. "Ketika mengamankan tersangka, kami juga menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disimpan oleh tersangka di kamar rumahnya," terang Widodo. Dari 3 kasus curanmor yang terungkap, Polres Pemalang berhasil mengamankan 4 barang bukti, yang terdiri dari 3 kendaraan bermotor roda dua dan 1 kendaraan bermotor roda empat. "Kami berhasil menyita 3 barang bukti hasil kejahatan kendaraan bermotor roda dua, serta 1 barang bukti kendaraan bermotor roda empat yang menjadi sarana pelaku melakukan aksi kejahatan," ungkapnya.
(*)