RADAR CBS - Santer kabar gagasan penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan sorotan dari Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly. Menurut Anggota Dewan dari Fraksi PAN ini, program pemerintah yang baru dimulai itu sebaiknya diawasi terlebih dahulu implementasinya.
"Meskipun masyarakat Indonesia dikenal sangat dermawan, namun penggunaan dana zakat untuk program ini (makan bergizi gratis, red) perlu dilakukan dengan hati-hati. Serta mengacu pada ketentuan zakat dalam Alquran," katanya saat berada di rumah aspirasi di Brebes. Menurut politisi yang akrab disapa Goyud itu, dalam Alqruran Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Yaitu delapan golongan atau asnaf, antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Dana zakat untuk Makan Bergizi Gratis perlu dikaji
Goyud mengatakan, karena ketentuan zakat yang sangat spesifik, maka distribusinya harus dilakukan dengan ketat. Meskipun tujuan program sosial seperti MBG sangat baik. "Program MBG yang dicanangkan pemerintah menyasar kelompok sasaran yang luas, mulai dari pelajar PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Cakupan program ini melibatkan banyak kalangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kelompok penerima zakat yang telah ditentukan," ujarnya. Karenanya, kata Goyud, penggunaan dana zakat untuk program MBG perlu mendapat kajian mendalam dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Serta organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. "Dana zakat sudah memiliki ketentuan yang jelas dalam agama, yang hanya boleh diberikan kepada delapan asnaf yang telah ditentukan. Karenanya, program MBG, yang lebih bersifat umum dan menyasar kelompok yang lebih luas, perlu dikaji lebih lanjut jika akan menggunakan dana zakat," tandasnya. Goyud menegaskan, dirinya mendukung kelanjutan program MBG. Tetapi sangat penting mencari skema pendanaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar norma-norma lainnya. Dia menilai, program yang telah dimulai pada 6 Januari lalu, telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp71 triliun dalam APBN 2025. Serta harus tetap didanai dengan sumber yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Bahkan, ujar Goyud, dirinya mengusulkan agar pendanaan program MBG dapat melalui APBN, CSR perusahaan, atau sumber dana lain yang legal. Sehingga lebih jelas dan tidak abu-abu. "Program Makan Bergizi Gratis sangat penting untuk memastikan pemenuhan kebutuhan nutrisi anak bangsa dan kelompok yang membutuhkan. Program ini harus tetap berjalan, namun, dalam hal pendanaan, ada banyak jalan menuju Roma," jelasnya. Hal yang terpenting, imbuh Goyud, harus memastikan dana yang digunakan tidak bertentangan dengan peraturan agama maupun hukum negara. DPR, melalui kewenangan budgeting, siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari skema pendanaan terbaik ke depannya. "Kami optimis Presiden Prabowo akan menyiapkan skema pendanaan yang berkelanjutan untuk program ini, tanpa melanggar ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Program ini berlangsung hingga 2029, dan kami optimis akan berjalan lancar, jika ada kekurangan, kita bisa perbaiki bersama," pungkasnya.
(*)