RADAR CBS - Sebanyak 592 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal naik pangkat. Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat diserhkan Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, di Pendapa Amangkurat, Senin 1 April 2024. 592 PNS Pemkan Tegal yang naik pangkat dari golongan ruang IV/a keatas, III/d dan II/a. Menurut Amir, kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS tersebut.
Termasuk juga untuk memberikan dorongan kepada mereka agar dapat meningkatkan prestasi kerja serta pengabdiannya supaya lebih baik. “Kenaikan pangkat ini sebagai penyematan amanah dan tanggung jawab yang semakin besar,” kata Amir, saat sambutan dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2024.
Amir menyebut, di era ini, ASN dihadapkan dengan berbagai tantangan perubahan zaman yang semakin kompleks. "Semoga para ASN selalu mengikuti perubahan zaman serta dapat meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Amir. Periodesasi kenaikan pangkat PNS Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin memaparkan, sejak 2023 layanan kenaikan pangkat telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) secara nasional. Sistem itu mendasari pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali. Yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024. “Dengan penambahan periode ini diharapkan ASN dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu. Sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik,” ujar Mujahidin. Adapun penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 ini sebanyak 592 orang. "Rinciannya, 197 orang terdiri dari golongan ruang IV/a keatas, 395 orang dari golongan ruang III/d ke bawah dan 6 orang dari golongan ruang II/a," imbuhnya. Demikian informasi terkait 592 PNS Pemkab Tegal naik pangkat. Petikan SK diserahkan langsung oleh Sekda.
(*)