Advertisement
3 PNS di Brebes Diturunkan Pangkatnya, Begini Penjelasan Kepala BKPSDMD
Jumat, 06 Desember 2024 08:49 WIB
3 PNS di Brebes Diturunkan Pangkatnya, Begini Penjelasan Kepala BKPSDMD
ILUSTRASI - Pj Bupati Brebes beri penghargaan kepada PNS berprestasi dan sanksi tegas jika melakukan pelanggar - source: Syamsul Falaq/Radar Tegal Grup
Advertisement
RADAR CBS - Tegas! Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes diturunkan pangkatnya.

Sanksi penurunan pangkat tiga PNS Pemkab Brebes ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yakni melakukan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan diri sendiri.

Selain 3 PNS yang diturunkan pangkatnya, Pemkab Brebes juga memberikan sanksi disiplin ringan kepada 5 PNS lainnya. Dengan demikian total PNS yang mendapat hukuman sepanjang Januari-Desember 2024 sebanyak 8 orang.

Kepala BKPSDMD Brebes melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Januar Andriana mengungkapkan, dari total 8 PNS yang mendapat sanksi disiplin terbagi menjadi dua. 

Advertisement
Sebanyak 5 PNS mendapat hukuman disiplin ringan dan 3 hukuman disiplin berat. Sanksi untuk 5 PNS itu berupa teguran lisan, teguran tertulis dan 2 teguran pernyataan tidak puas.

"Sedangkan 3 PNS penerima hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun," ungkapnya, Kamis 5 Desember 2024.

Alasan Pemkab Brebes beri hukuman 8 PNS

Lebih lanjut Januar mengungkapkan, untuk hukuman disiplin ringan diberikan karena 5 PNS dimaksud terlalu sering mangkir. Sesuai ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, kelimanya mendapat sanksi disiplin ringan. 

Kemudian, tiga PNS mendapat hukuman disiplin berat, karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya.

"Penjatuhan hukum disiplin berat, diberikan kepada 3 PNS dengan bukti berita acara hasil pemeriksaan," ujarnya.

Januar menambahkan, penindakan sanksi disiplin terhadap PNS sudah dilakukan sesuai prosedur. Yakni, menindaklanjuti aduan dari atasan langsung hingga proses pemeriksaan. 

Termasuk, pembuatan Berita Acara pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada semua PNS agar bekerja lebih profesional dan sesuai aturan.

"Untuk dampak sanksi disiplin ringan, tentu ada pengurangan TPP. Sedangkan, sanksi disiplin sedang hingga berat sangat menentukan keberlanjutan jenjang karir PNS," tandasnya. (*)

Tags:
Hukuman Disiplin PNS Kabupaten Brebes
Share: