Advertisement
Gak Repot Lagi! Urus Adminduk Kabupaten Tegal Bisa di Balai Desa dan Kelurahan
Selasa, 03 Desember 2024 09:00 WIB
Gak Repot Lagi! Urus Adminduk Kabupaten Tegal Bisa di Balai Desa dan Kelurahan
DGITALISASI PELAYANAN ADMINDUK - Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal saat peluncuran aplikasi Anda Rindu Daku. - source: Yery Noveli/Radar Tegal Grup
Advertisement
RADAR CBS - Masyarakat tidak lagi repot harus ke dinas untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Tegal. Sekarang urus Adminduk Kabupaten Tegal bisa dilakukan di Balai Desa dan Kantor Kelurahan. 

Program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal ini dapat diakses melalui aplikasi Anda Rindu Daku atau aplikasi pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan secara daring serta integrasi layanan melalui kios desa dan kelurahan.

Aplikasi layanan adminduk tersebut secara resmi diluncurkan oleh Asisten Administrasi Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto di Pendopo Amangkurat, baru-baru ini.

Joko menuturkan aplikasi itu telah berhasil diimplementasikan di 281 desa dan 6 kelurahan, serta 48 fasilitas kesehatan milik pemda maupun swasta di Kabupaten Tegal.

Advertisement
Sebelumnya, pelayanan adminduk ini hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, 18 Rumah Paten di kantor kecamatan, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu.

Urus Adminduk di Bali Desa dan Kelurahan

Kini warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau menghabiskan waktu lebih lama untuk mengurus dokumen adminduk.

Mereka cukup datang ke balai desa atau kantor kelurahan untuk mendapatkan sejumlah layanan adminduk dengan mudah.

Menurut Joko, kehadiran aplikasi ini membawa sejumlah manfaat nyata bagi masyarakat. Di antaranya efisien waktu, mengurangi antrean dan proses tatap muka yang panjang.

Kemudian meningkatkan akurasi data kependudukan, memberikan transparansi dalam proses pelayanan, serta memudahkan perangkat desa memberikan pelayanan kepada warganya.

Aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Tegal dalam mewujudkan kemudahan layanan di tingkat desa dan kelurahan.

"Saya mengajak seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) agar bisa memanfaatkan teknologi ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Subkoor Bintur Capil Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Sunarso mengatakan jika inovasi ini merupakan jawaban atas tantangan dalam memberikan kemudahan bagi warga masyarakat dalam mengakses layanan adminduk.

“Ingat semua layanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis, yang mahal mobilitasnya sehingga dengan adanya aplikasi ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat dengan mendekatkan pelayanannya,” ujarnya.

Digitalisasi pelayanan

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro berharap aplikasi ini bisa mendorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan, mempercepat digitalisasi layanan, dan mempercepat aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di tengah masyarakat.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa jauh dari akses layanan publik, terutama dalam pengurusan adminduk seperti kartu tanda penduduk (KTP) digital, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), surat pindah, dan dokumen kependudukan lainnya.

Dia pun memastikan proses penyelesaian adminduk akan selesai dalam 1×24 jam dengan catatan persyaratan lengkap dan tidak terkendala teknis.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyediakan layanan jemput bola bagi kelompok masyarakat rentan, seperti penyandang disabilitas, ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa, dan penduduk lanjut usia. 

Serta perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula dengan mengunjungi sekolah-sekolah untuk menjangkau pelajar yang membutuhkan layanan adminduk.

Bagi kelompok rentan, pihak desa dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil melalui surat resmi, dilengkapi nomor telepon untuk komunikasi lebih lanjut.

"Setelah itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memberikan pelayanan,” imbuhnya. (*)

Tags:
Adminduk Digitalisasi Pelayanan Kabupaten Tegal
Share: