Advertisement
Bantuan Pangan Beras di Kabupaten Tegal Diduga Tidak Tepat Sasaran, DPRD: Juklak Juknis Tak Jelas
Selasa, 02 April 2024 19:04 WIB
Bantuan Pangan Beras di Kabupaten Tegal Diduga Tidak Tepat Sasaran, DPRD: Juklak Juknis Tak Jelas
Yery Noveli/Radar Tegal - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A Jafar (tengah) saat memimpin rapat. DIa mend - source:
Advertisement
RADAR CBS - Bantuan pangan beras dari pemerintah pusat di Kabupaten Tegal diduga tidak tepat sasaran. Dugaan ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A Jafar.

Menurutnya, bantuan pangan yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) penyalurannya tidak tepat sasaran.

"Kalau saya amati, itu tidak ada transparansi data penerimanya, sehingga berpotensi dialihkan ke orang lain," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin 1 April 2024.

Dia mengaku kerap mendapat informasi dari masyarakat ihwal penyaluran bantuan pangan tersebut yang tidak transparan. Padahal, beras itu merupakan program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Advertisement
Program ini tujuannya untuk membantu keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu pemenuhan pangan. 

“Bantuan ini disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 6 bulan. Di Kabupaten Tegal ada sekitar 133.265 KPM,” bebernya.

Jafar mengungkapkan, penyaluran bantuan pangan itu masih menggunakan cara yang sama seperti sebelumnya. Yaitu melalui PT Pos Indonesia.

Setiap KPM mendapat surat undangan untuk pengambilan di Kantor Pos terdekat. Namun, berbeda di Kabupaten Tegal, penyaluran justru diserahkan ke masing-masing desa. 

“Ini yang rawan. Karena desa bisa menyalurkan tidak sesuai by name by address. Dan datanya tidak disampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Dia berujar, bahwa data KPM itu berasal dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), sehingga daerah tidak pernah dilibatkan.

Termasuk Dinas Sosial maupun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPTan) Kabupaten Tegal juga tidak pernah mengusulkan data tersebut. 

Dinas KPTan hanya diminta bantuan untuk menginformasikan jadwal yang sudah ditentukan oleh PT Pos. 

“Tidak ada juklak dan juknis yang jelas mengenai siapa yang bertugas dan sebagai apa,” pungkasnya.

Demikian informasi terkait bantuan pangan beras di Kabupaten Tegal diduga tidak tepat sasaran. Menurut DPRD tidak ada juklak dan juknis yang jelas. (ADV)

Tags:
Share: